KAB TANGERANG, RADAR24NEWS.COM-Media sosial kini bukan hanya menjadi ajang hiburan, tapi juga sumber informasi bagi penegak hukum. Hal ini terbukti saat Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag RI) berhasil mengungkap peredaran barang impor ilegal di kawasan Cikupa Tangerang, berkat pemantauan konten di platform TikTok.
Sebanyak 1.680 unit barang ilegal senilai lebih dari Rp18,8 miliar disita dari gudang milik PT Asiaalum Trading Indonesia di Kecamatan Cikupa. Barang-barang tersebut terdiri dari berbagai jenis perkakas rumah tangga, elektronik, pakaian, hingga baja yang diimpor secara tidak sah dari Tiongkok.
Berawal dari Video Viral di TikTok
Menteri Perdagangan RI, Budi Santoso, dalam konferensi pers di lokasi penyegelan, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari pengamatan tim Kemendag terhadap konten yang beredar di media sosial TikTok.
“Kami mendapat informasi awal dari konten yang beredar di TikTok. Setelah dilakukan penelusuran dan pemeriksaan administratif, diketahui bahwa barang-barang tersebut tidak memiliki dokumen impor sah,” ujar Budi saat konferensi di PT Asiaalum Trading Indonesia, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Kamis (22/5/2025).
Baca Juga: TKI Asal Rajeg Tangerang Alami Stroke di Arab Saudi
Barang Tak Penuhi Syarat Legalitas Impor
Pemeriksaan mendalam menunjukkan bahwa barang-barang tersebut tidak memenuhi berbagai standar legalitas, antara lain tidak memiliki:
- Standar Nasional Indonesia (SNI)
- Nomor pendaftaran barang
- Label berbahasa Indonesia
- Manual penggunaan dan kartu garansi
- Dokumen kelayakan keselamatan, kesehatan, dan lingkungan
“Kami menemukan banyak pelanggaran yang merugikan industri dalam negeri dan membahayakan konsumen,” tegas Budi.
Lindungi Industri Lokal dan Konsumen
Langkah penyegelan ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap industri nasional dari gempuran barang murah tanpa standar mutu yang jelas. Selain itu, keberadaan barang ilegal juga berpotensi membahayakan konsumen karena tidak melalui uji keamanan.
Budi menambahkan bahwa importir wajib memenuhi seluruh ketentuan regulasi jika ingin tetap beroperasi.
“Kalau semua dokumen bisa dilengkapi, barang bisa dilegalkan. Tapi kalau tidak, akan kami musnahkan sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya.
Harapan Masyarakat dan Pemerintah Daerah
Warga sekitar Cikupa Tangerang menyambut baik tindakan tegas Kemendag. Salah satu warga, Ardiansyah (39), mengaku khawatir bila barang-barang ilegal ini sampai beredar luas.
“Kalau barang ilegal itu gak jelas kualitasnya, takut malah ngerugiin kita sebagai pembeli,” ujarnya.
Pemerintah daerah pun menyatakan akan meningkatkan koordinasi untuk mencegah kasus serupa terjadi kembali, khususnya dalam pengawasan distribusi barang impor di wilayah Tangerang.
Editor: Imron Rosadi