SERANG, RADAR24NEWS.COM–Menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang semakin memperketat pengawasan terhadap kepala desa (kades) dan aparatur sipil negara (ASN). Langkah ini dilakukan untuk memastikan netralitas mereka dalam proses demokrasi serta mencegah potensi pelanggaran yang dapat memengaruhi hasil pemilihan.
Bawaslu Siap Tindak Tegas Pelanggar Pilkada
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon, menegaskan bahwa sosialisasi terkait netralitas ASN, kades, TNI, dan Polri akan segera digelar dalam waktu dekat. Rencananya, Bawaslu akan mengadakan sosialisasi ini sebanyak empat kali sebelum PSU berlangsung.
“Kami akan mengawasi secara maksimal agar ASN dan kepala desa tetap netral dan tidak terlibat dalam dukung-mendukung salah satu calon,” ujar Furqon pada Kamis (6/3/2025).
Jika ditemukan ASN atau kades yang tidak netral, Bawaslu tidak akan ragu untuk membawa kasus tersebut ke ranah hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Saat ini, pihaknya terus berkoordinasi dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk memastikan tindakan tegas terhadap pelanggaran.
“Saat ini, fokus utama pengawasan kami adalah para kades dan ASN, karena memang hal ini muncul dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Kami juga akan berdiskusi dengan Gakkumdu Pusat untuk menindak tegas pihak yang melanggar aturan,” jelasnya.
Furqon menuturkan bahwa bulan Ramadan menjadi periode rawan terjadinya pelanggaran Pilkada, terutama yang dikemas dalam bentuk acara buka bersama dan pemberian tunjangan hari raya (THR).
“Kami mengingatkan agar tidak ada praktik politik terselubung selama Ramadan. Jangan sampai, meski tidak ada tahapan kampanye, masih ada pihak yang mencoba melanggar aturan. Oleh karena itu, kami selalu mengimbau kepada tim 01 dan 02 agar tetap mematuhi ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Baca juga: PSU Pilkada Kabupaten Serang Digelar 19 April 2025, Ini yang Berbeda!
Pengawasan Pemasangan APK
Terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK), Furqon mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan dari Bawaslu RI mengenai aturan pemasangannya.
“Sampai sekarang kami belum mendapatkan laporan resmi terkait APK, tetapi kami sudah melakukan pemantauan di beberapa titik dan melihat bahwa banyak APK yang mulai bermunculan. Kami masih menunggu arahan resmi dari Bawaslu RI apakah pemasangan APK sudah diperbolehkan atau belum,” paparnya.
Bawaslu Pantau Kegiatan ASN Selama Ramadan
Selain itu, Bawaslu Kabupaten Serang juga akan terus mengawasi kegiatan yang dilakukan oleh ASN selama bulan Ramadan guna memastikan tidak ada pelanggaran Pilkada.
“Terkait kegiatan Safari Ramadan yang akan dilakukan oleh Pemda Serang, Bawaslu tidak melarangnya karena itu merupakan kegiatan tahunan. Namun, kami telah mengeluarkan surat imbauan dan akan hadir di lokasi kegiatan untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran,” tutur Furqon.
Warga Kabupaten Serang Berharap PSU Berjalalan Bersih dan Jujur
Masyarakat Kabupaten Serang menyambut baik langkah tegas Bawaslu dalam mengawasi netralitas ASN dan kades. Salah seorang warga, Andi (42), berharap agar PSU kali ini berjalan dengan adil dan transparan.
“Kami sebagai warga hanya ingin pemilu yang jujur dan adil. Jangan sampai ASN atau kepala desa ikut campur dan mempengaruhi hasilnya. Langkah Bawaslu ini sangat bagus,” ujar Andi.
Senada dengan itu, Fitri (37), warga Kecamatan Ciruas, berharap pengawasan benar-benar efektif dan tidak hanya formalitas.
“Kalau memang ada pelanggaran, kami harap segera ditindak. Jangan sampai ada yang bermain di belakang layar,” katanya.
Diketahui, PSU di Kabupaten Serang ini akan digelar pada 19 April 2025 mendatang.
Editor: Imron Rosadi