JAKARTA, RADAR24NEWS.COM-Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM-Intel) secara resmi meluncurkan Aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding sebagai langkah strategis dalam mengawasi pengelolaan dana desa yang mencapai Rp71 triliun pada tahun 2025. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa guna memastikan efektivitas pembangunan di pedesaan.
Peluncuran aplikasi ini dipimpin langsung oleh JAM-Intel Reda Manthovani serta dihadiri oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Yandri Susanto, bersama sejumlah pejabat daerah dan pemangku kepentingan lainnya.
Digitalisasi Pengawasan Dana Desa
JAM-Intel menegaskan bahwa dana desa merupakan komponen vital dalam pembangunan ekonomi daerah, sehingga pengawasannya harus dilakukan secara ketat. Aplikasi ini akan berfungsi sebagai sistem pemantauan real-time yang memungkinkan identifikasi masalah di setiap desa, serta menampung dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat dengan lebih cepat dan efisien.
“Kejaksaan tidak hanya berperan dalam penegakan hukum, tetapi juga mendukung transparansi dan efektivitas pengelolaan dana desa melalui digitalisasi pengawasan. Program Jaksa Garda Desa (JAGA DESA) yang telah berjalan sejak 2015 kini semakin diperkuat dengan teknologi,” ujar Reda Manthovani dalam keterangannya, Jumat (7/2/2025).
Baca juga: Video Lengkap: Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas Ditangkap dan Ditahan dalam Kasus Korupsi Impor Gula
Aplikasi ini diharapkan dapat menjadi alat pencegahan dini terhadap potensi penyalahgunaan dana desa, mengingat berdasarkan data hingga akhir 2024 terdapat 275 kasus hukum terkait penyimpangan dana desa. Dengan sistem digital ini, pengawasan bisa dilakukan lebih optimal guna mencegah kebocoran anggaran.
Kolaborasi Lintas Sektor untuk Transparansi Maksimal

Peluncuran aplikasi ini juga menekankan pentingnya sinergi antara berbagai pihak, termasuk Kementerian Desa PDT, pemerintah daerah, dan aparat desa. Dengan adanya pengawasan digital, diharapkan kepatuhan terhadap regulasi, seperti yang tertuang dalam Permendes PDT RI Nomor 2 Tahun 2024, dapat lebih meningkat.
“Dana desa harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan masyarakat. Dengan aplikasi ini, seluruh pihak dapat berperan aktif dalam pengawasan sehingga kebijakan pembangunan desa lebih tepat sasaran,” tambah Menteri Desa PDT Yandri Susanto.
Dampak Positif Aplikasi Monitoring Dana Desa
- Dengan adanya sistem pemantauan real-time ini, beberapa manfaat yang dapat dirasakan antara lain:
- Transparansi lebih tinggi: Masyarakat dapat melihat penggunaan dana desa dengan lebih terbuka.
- Pencegahan penyalahgunaan: Pengawasan ketat dapat menekan potensi korupsi dan penyimpangan anggaran.
- Efisiensi administrasi: Pelaporan dan pemantauan keuangan desa lebih mudah dilakukan.
- Kecepatan respons: Pengaduan masyarakat dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait.
Peluncuran Aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding ini menandai langkah maju dalam upaya reformasi tata kelola dana desa agar lebih akuntabel dan tepat sasaran.
“Saya berharap inovasi ini, dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa secara berkelanjutan,” tutup Reda. (imron)