PANDEGLANG, RADAR24NEWS.COM-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang bakal segera menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pergantian Antar Waktu (PAW) di enam desa. Berbeda dengan pilkades serentak, Pilkades PAW memiliki mekanisme khusus dalam proses pemilihannya.
6 Desa di Pandeglang Gelar Pilkades PAW
Pilkades PAW dilaksanakan sebagai upaya mengisi kekosongan jabatan kepala desa. Saat ini, enam desa di Pandeglang belum memiliki kepala desa definitif sehingga pemerintahan desa sementara dijalankan oleh penjabat kepala desa (Pj Kades).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, Muslim Taufik, mengungkapkan bahwa Pilkades PAW merupakan kewajiban yang sudah diatur dalam regulasi.
“Total ada 115 desa yang menggelar Pilkades tahun 2025, di antaranya 109 desa karena masa jabatan kepala desanya habis pada Desember 2023, sementara 6 desa lainnya harus menggelar Pilkades PAW karena kepala desanya meninggal dunia atau mengundurkan diri untuk maju sebagai calon legislatif,” ujar Muslim kepada wartawan pada Jumat (7/2/2025).
Baca juga: Reaktivasi Rel Kereta Stasiun Pandeglang, Warga Terdampak Akan Dapat Kompensasi
Berikut enam desa yang akan menggelar Pilkades PAW:
- Desa Citaman (Kecamatan Jiput)
- Desa Kananga (Kecamatan Menes)
- Desa Cisereh (Kecamatan Cisata)
- Desa Palurahan (Kecamatan Kaduhejo)
- Desa Bungurcopong (Kecamatan Picung)
- Desa Rancaseneng (Kecamatan Cikeusik)
Mekanisme Pemilihan Pilkades PAW
Berbeda dengan pilkades serentak yang melibatkan seluruh warga desa, Pilkades PAW hanya melibatkan pemilih tertentu yang mewakili masyarakat. Pemilihnya terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta RT/RW yang telah ditentukan sesuai aturan yang berlaku.
“Mekanisme Pilkades PAW berbeda dengan pilkades serentak, karena pemilihnya berasal dari perwakilan masyarakat. Teknis lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup),” jelas Muslim.
DPMPD Kabupaten Pandeglang telah menginstruksikan seluruh desa yang akan melaksanakan Pilkades PAW untuk segera berkoordinasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan membentuk panitia pemilihan kepala desa.
Menunggu Keputusan Kemendagri
Meskipun proses persiapan Pilkades PAW sudah berjalan, DPMPD Pandeglang masih menunggu keputusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pelaksanaan pemilihan ini.
“Prosesnya sudah diatur dalam regulasi, namun kami masih menunggu arahan resmi dari Kemendagri untuk kelanjutannya,” ujar Muslim. (gus/imron)