JAKARTA, RADAR24NEWS.COM-Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menangkap dan menahan Ali Sandjaja Boedidarmo (ASB), Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM), terkait dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada periode 2015–2016. ASB diduga terlibat dalam pemberian izin impor Gula Kristal Mentah (GKM) secara ilegal yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp578 miliar.
Penahanan ASB dilakukan setelah pemeriksaan oleh penyidik pada Rabu (5/2/2025) malam.
“Pada malam ini, penyidik berketetapan menahan tersangka kasus importasi gula yang berinisial ASB,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta.
Kepala BPN Lebak Masih Bebas Meski Jadi Tersangka Korupsi, Begini Kronologinya
ASB Sempat Mangkir, Ditangkap setelah Dirawat di Rumah Sakit
Sebelumnya, ASB sempat dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, namun tidak hadir dengan alasan sakit. Penyidik akhirnya menemukan bahwa ASB sedang menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, akibat kecelakaan. Setelah kondisinya membaik, ia dipindahkan ke Rumah Sakit Adhyaksa, sebelum akhirnya dibawa ke Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan.
Kronologi Dugaan Korupsi Importasi Gula
Menurut Kejagung, ASB berperan dalam pengajuan izin impor Gula Kristal Mentah (GKM) sebanyak 110.000 ton, yang seharusnya hanya bisa dilakukan oleh BUMN. Izin tersebut diberikan oleh eks Menteri Perdagangan Tom Lembong, yang kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Padahal, menurut regulasi, impor GKP harus dilakukan oleh BUMN yang ditunjuk pemerintah, bukan oleh perusahaan swasta seperti PT Kebun Tebu Mas (KTM). Hal ini melanggar aturan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 Tahun 2015.
Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, kebijakan impor ilegal ini merusak mekanisme stabilisasi harga gula dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp578 miliar.
“Dengan adanya penerbitan izin impor oleh Menteri Perdagangan saat itu, tujuan stabilisasi harga gula nasional tidak tercapai dan negara mengalami kerugian besar,” jelasnya.
Total 11 Tersangka dalam Kasus Ini
Kejagung telah menetapkan 11 tersangka, termasuk mantan pejabat Kemendag dan beberapa direktur perusahaan swasta, yaitu:
- Tom Lembong – Mantan Menteri Perdagangan (2015–2016)
- Charles Sitorus (CS) – Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI
- Ali Sandjaja Boedidarmo (ASB) – Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM)
- TWN – Direktur Utama PT Angels Products (AP)
- WN – Presiden Direktur PT Andalan Furnindo (AF)
- HS – Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ)
- IS – Direktur Utama PT Medan Sugar Industry (MSI)
- TSEP – Direktur PT Makassar Tene (MT)
- HAT – Direktur PT Duta Sugar International (DSI)
- HFH – Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur (BMM)
- ES – Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU)
Saat ini, sembilan tersangka sudah ditahan, sementara dua lainnya masih dalam pencarian.
Dampak Kasus Ini terhadap Industri Gula Nasional
Kasus ini menjadi perhatian publik karena mempengaruhi stabilitas harga dan distribusi gula di Indonesia. Kejagung menegaskan bahwa investigasi masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
Peulis: Yulia
Editor: Imron Rosadi