LEBAK, RADAR24NEWS.COM–Masyarakat Lebak yang membutuhkan layanan administrasi kependudukan saat libur Lebaran tak perlu khawatir! Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lebak memastikan tetap membuka pelayanan selama cuti bersama Idulfitri 2025. Lalu, kapan jadwalnya dan bagaimana mekanisme pelayanannya? Simak informasi selengkapnya berikut ini!
Pelayanan Disdukcapil Lebak Selama Libur Lebaran
Kepala Disdukcapil Lebak, Ahmad Nur, mengungkapkan bahwa layanan tetap dibuka pada tanggal 28, 29, 30 Maret serta 2, 3, 4, dan 7 April 2025. Jam operasionalnya dimulai pukul 09.00 hingga 13.00 WIB. Sementara itu, pada tanggal 31 Maret 2025, pelayanan diliburkan karena bertepatan dengan Hari Raya Idulfitri.
“Kami tetap buka selama cuti bersama, kecuali saat hari raya. Tujuannya agar masyarakat yang membutuhkan dokumen kependudukan tetap bisa terlayani, terutama bagi mereka yang sedang mudik,” ujar Ahmad Nur, Jumat (28/3/2025).
Baca Juga: Tegas! Disbudpar Lebak Awasi Ketat Tarif Wisata, Getok Harga Bakal Ditindak
Sistem Piket untuk Memaksimalkan Pelayanan
Agar pelayanan tetap berjalan optimal, Disdukcapil Lebak menerapkan sistem piket dengan 5 pegawai per hari, terdiri dari 4 operator dan 1 pejabat eselon 3 atau 4 untuk menangani keputusan penting. Dengan sistem tersebut, masyarakat tetap bisa mengurus dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), dan dokumen kependudukan lainnya.
“Agar pelayanan tetap optimal, Disdukcapil Lebak menerapkan sistem piket dengan 5 pegawai per hari, sehingga masyarakat tetap dapat mengurus e-KTP, KK, KIA, dan dokumen kependudukan lainnya meski di tengah libur Lebaran.”
Stok Blangko KTP Aman Selama Libur Lebaran
Ahmad Nur memastikan ketersediaan blangko KTP dan dokumen kependudukan lainnya selama libur Lebaran mencukupi. Saat ini, stok blangko KTP mencapai 4.000 keping, sementara KIA dan dokumen lainnya juga dalam kondisi aman.
“Kami sudah mengantisipasi lonjakan pemohon yang biasanya terjadi saat momen libur Lebaran. Banyak warga Lebak yang bekerja di luar daerah dan baru sempat mengurus dokumen saat mudik. Jadi, kami pastikan stok blangko cukup,” ungkapnya.
Imbauan kepada Warga yang Membutuhkan Layanan
Lebih lanjut, Ahmad Nur mengimbau warga yang belum memiliki e-KTP atau dokumen kependudukan lainnya untuk segera melakukan perekaman dan pengurusan selama masa pelayanan ini.
“Kami juga sudah meminta operator kecamatan untuk tetap siaga dalam proses perekaman data. Jika dokumen bisa diproses di kecamatan, maka hasilnya bisa langsung dikirim ke kantor Disdukcapil atau diambil oleh warga sesuai prosedur,” tandasnya.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat tidak mengalami kendala dalam mengurus dokumen kependudukan meskipun sedang dalam masa libur Lebaran. Bagi yang membutuhkan layanan, pastikan datang sesuai jadwal yang telah ditentukan!
Editor: Imron Rosadi