JAKARTA, RADAR24NEWS.COM-Kebijakan baru soal ASN yang bisa kerja dari mana saja alias Work From Anywhere (WFA) tengah jadi sorotan panas. DPR RI bahkan meminta Kementerian PAN-RB memberikan penjelasan mendalam. Pasalnya, kebijakan ini dianggap terlalu mulus untuk langsung diterapkan, sementara pelayanan publik masih butuh banyak perbaikan.
ASN Bisa Kerja dari Mana Aja, Termasuk Nongkrong di Pantai?
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menyebut bahwa kebijakan ini memang terlihat sebagai langkah progresif, tapi belum tentu cocok di semua kondisi. Ia mempertanyakan efektivitas kerja ASN jika tak ada pengawasan ketat.
“Kerja di era digital memang harus kita sambut, tapi jangan sampai WFA jadi Wasting From Anywhere,” ujar Aria Bima dengan nada satir di Kompleks Parlemen, Rabu (25/6/2025).
Baca Juga: Jumlah ASN Kabupaten Tangerang Capai 16.000, Wabup Intan: ‘Saatnya Makin Responsif!’
Produktivitas ASN Dipertanyakan, DPR Mau Panggil MenPAN-RB
Lebih lanjut, DPR menyampaikan bakal memanggil Menteri PAN-RB Rini Widyantini untuk menjelaskan latar belakang dan motif kebijakan ini. Menurut Aria, hal-hal seperti disiplin kerja, efektivitas koordinasi, hingga kualitas layanan publik harus dijadikan indikator utama dalam mengevaluasi kebijakan tersebut.
“ASN di kantor aja masih banyak yang santai, apalagi kalau bebas kerja dari mana aja,” sindirnya.
PermenPANRB No 4/2025 Jadi Biang Ramai
Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 4 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 21 April 2025, memang membuka ruang bagi ASN untuk menjalankan tugas secara fleksibel. Sistem ini disebut Flexible Working Arrangement (FWA), dengan harapan bisa meningkatkan motivasi dan kinerja ASN di era kerja digital.
Namun, DPR menilai belum semua wilayah punya infrastruktur pendukung seperti akses internet stabil. Jadi, bukan tidak mungkin kerja ASN “nyangkut” karena sinyal, bukan karena kerja keras.
ASN Fleksibel, Layanan Jangan Jadi Fleksibel Juga
Deputi KemenPAN-RB, Nanik Murwati, sebelumnya menyatakan bahwa ASN tidak hanya dituntut bekerja profesional, tapi juga harus adaptif dan termotivasi. Meski begitu, DPR mengingatkan agar jangan sampai pelayanan publik ikut fleksibel alias “sesuai mood”.
“ASN itu pelayan masyarakat, bukan freelancer. Fleksibilitas boleh, tapi harus jelas ukurannya,” pungkas Aria.