LEBAK, RADAR24NEWS.COM-Bekerja mandiri alias freelance bukan alasan buat enggak punya jaminan sosial. Kini, pekerja sektor informal bisa tetap terlindungi dengan daftar BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri. Cocok banget buat tukang ojek online, pedagang, petani, nelayan, content creator, bahkan yang jualan online dari rumah.
Lindungi Diri Tanpa Harus Jadi Karyawan
Menurut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Lebak, Dicky Hardiyanto, jaminan sosial bukan cuma buat mereka yang kerja kantoran. “Buruh lepas, ojek online, penjahit rumahan, sampai nelayan sekalipun bisa dan wajib daftar BPJS Ketenagakerjaan mandiri. Justru mereka yang paling rentan saat kecelakaan kerja,” ungkap Dicky, Rabu (25/6/2025).
Dengan mendaftar sebagai BPU (Bukan Penerima Upah), para pekerja informal bisa menikmati manfaat perlindungan seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Murah Tapi Penting Banget
Dicky menyebut, iuran untuk pekerja mandiri sangat terjangkau. “Mulai dari Rp 16.800 per bulan, sudah bisa dapat perlindungan JKK dan JKM. Kalau mau lengkap dengan JHT, bisa tambah sedikit lagi. Tapi itu investasi jangka panjang yang sangat berharga,” katanya.
Baca Juga: Bukan Hoaks! Bantuan Subsidi Upah 2025 Resmi Dicairkan, Cek Namamu di Sini
Ia juga mengimbau agar pelaku usaha kecil tidak menunda untuk mendaftar.
“Kita tidak pernah tahu kapan risiko datang. Paling tidak, kalau terjadi kecelakaan kerja, ada yang nanggung biaya rumah sakit dan santunan,” tambah Dicky.
Cocok Buat yang Hidupnya Fleksibel, Tapi Tetap Aman
Dengan sistem yang makin digital dan iuran yang murah meriah, kini daftar BPJS Ketenagakerjaan mandiri adalah pilihan realistis untuk para pejuang ekonomi informal.
“Pekerja informal adalah tulang punggung ekonomi. Tapi tulang pun bisa patah kalau enggak dilindungi,” tutup Dicky dengan nada ringan.
Syarat Daftar BPJS Ketenagakerjaan Mandiri
- Untuk daftar, cukup siapkan:
- KTP dan NIK aktif
- Alamat email & nomor HP aktif
- Data pekerjaan atau usaha mandiri
Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Mandiri Secara Online
Gak perlu ke kantor cabang, cukup lewat HP aja. Berikut langkahnya:
- Kunjungi situs resmi: https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu
- Isi data diri seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, dan nomor HP
- Masukkan kode verifikasi (OTP) yang dikirim ke HP kamu
- Isi data tambahan seperti alamat dan jenis pekerjaan
- Pilih program perlindungan (JKK, JKM, atau JHT)
- Lakukan pembayaran iuran sesuai pilihan
- E-Kartu peserta akan dikirim via email
Editor: Imron Rosadi








































