JAKARTA, RADAR24NEWS.COM–Media sosial mendadak ramai dengan isu “amplop kondangan kena pajak”. Tagar #AmplopNikahan sempat trending, setelah pernyataan seorang anggota DPR RI yang menyebut rakyat akan dikenakan pajak atas uang amplop dari hajatan dan kondangan. Tak pelak, publik pun dibuat resah dan bingung: apakah benar uang amplop saat nikahan akan dikenakan pajak oleh negara?
Isu ini mencuat saat Mufti Aimah Nurul Anam, anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, menyinggungnya dalam rapat bersama Menteri BUMN dan Kepala Badan Pelaksana Pengelola Danantara di Gedung DPR RI, Rabu (23/7/2025). Dalam pernyataannya, ia menilai pemerintah sudah terlalu banyak memajaki rakyat, bahkan hingga ke ranah sosial seperti hajatan.
“Ada kabar bahwa dalam waktu dekat, uang amplop kondangan atau hajatan akan masuk objek pajak. Ini tentu menyakitkan bagi rakyat yang sudah cukup terbebani,” ujar Mufti di hadapan Menteri dan jajaran BUMN.
Pajak UMKM dan Digital Masih Jadi Sorotan
Mufti dalam kesempatan yang sama juga menyoroti beban pajak yang dirasakan oleh pelaku UMKM dan pedagang online di e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, dan TikTok Shop.
“Rakyat kita jualan online sekarang dipajaki, para influencer juga. Kami khawatir kebijakan ini makin memberatkan rakyat kecil,” katanya.
DJP: Tidak Ada Pajak Amplop Hajatan
Terkait hal ini langsung dibantah oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Menurut DJP, isu amplop kondangan kena pajak adalah bentuk kesalahpahaman atas prinsip perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli Simbolon, menjelaskan bahwa sampai saat ini tidak ada aturan perpajakan yang mengenakan pajak atas uang pemberian dalam hajatan seperti pernikahan, sunatan, atau syukuran.
“Tidak benar bahwa uang amplop kondangan akan dipajaki. Sampai saat ini, DJP tidak mengeluarkan kebijakan semacam itu, baik untuk penerimaan tunai maupun digital,” tegas Rosmauli, dikutip radar24news, Kamis (24/7/2025).
Baca Juga:
Apa yang Sebenarnya Dipajaki?
Rosmauli menjelaskan bahwa yang dikenakan pajak oleh DJP adalah penghasilan tetap dan/atau kegiatan usaha yang menghasilkan keuntungan secara berkelanjutan. Amplop dari kondangan tergolong pemberian pribadi (gratifikasi sosial) yang tidak termasuk objek pajak, kecuali dalam konteks tertentu seperti penerimaan oleh pejabat negara.
Isu ini, lanjut Rosmauli, kemungkinan muncul karena masyarakat melihat adanya peningkatan pengawasan pada transaksi digital dan penghasilan influencer, pedagang online, serta pelaku ekonomi digital lainnya. Namun, itu berbeda konteks dengan uang amplop dari hajatan.
DJP menegaskan bahwa kebijakan pajak digital dibuat dengan asas keadilan dan proporsionalitas, terutama agar ekonomi digital tetap memberikan kontribusi ke kas negara secara seimbang.
Artinnya, Isu amplop kondangan kena pajak terbukti tidak benar alias hoaks. DJP sudah menegaskan tidak ada rencana memajaki uang dari hajatan pribadi. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah termakan isu dan selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi pemerintah.
FAQ – Pertanyaan Seputar Amplop Kondangan Kena Pajak
Q: Apakah benar amplop kondangan akan dikenakan pajak oleh pemerintah?
Tidak benar. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah menegaskan bahwa tidak ada kebijakan untuk memungut pajak dari uang amplop yang diberikan saat kondangan atau hajatan.
Q: Kenapa muncul isu amplop nikah kena pajak?
Isu ini mencuat setelah seorang anggota DPR RI menyampaikan kekhawatiran dalam rapat kerja. Namun, pernyataan tersebut berdasarkan kesalahpahaman, bukan atas dasar regulasi resmi.
Q: Apakah uang amplop dari transfer digital bisa dikenai pajak?
Tidak. Amplop hajatan, baik tunai maupun melalui transfer digital, tidak termasuk objek pajak. Kecuali dalam konteks tertentu seperti gratifikasi kepada pejabat publik.
Q: Apa saja yang sebenarnya dikenakan pajak oleh DJP?
DJP memungut pajak atas penghasilan tetap, kegiatan usaha, serta transaksi digital yang menghasilkan keuntungan—seperti penjualan online, jasa influencer, dan bisnis e-commerce.
Q: Bagaimana jika saya menerima uang hadiah besar dari pernikahan?
Jika sifatnya hadiah pribadi dan tidak terkait hubungan bisnis atau jabatan, tidak dikenai pajak. Namun jika terkait jabatan atau gratifikasi, maka bisa masuk objek pelaporan.
Q: Apakah pemberi amplop juga dikenai pajak?
Tidak. Memberikan uang dalam bentuk amplop saat hajatan adalah bentuk partisipasi sosial yang tidak diatur dalam sistem perpajakan sebagai transaksi kena pajak.
Editor: Imron Rosadi



































