SERANG, RADAR24NEWS– Kasus kekerasan seksual kembali mencoreng dunia anak muda. Kali ini, seorang gadis remaja berinisial N (15) asal Serang, Banten, menjadi korban tindakan keji. Ia diduga diperkosa oleh tiga pemuda setelah diculik dan dibawa ke sebuah kamar kos. Mirisnya, para pelaku kini sudah diamankan pihak kepolisian.
Kronologi: Dibawa Kabur dan Dipaksa
Menurut informasi yang didapat dari pihak kepolisian, korban N dijemput oleh salah satu pelaku berinisial KS (22) pada Kamis (21/8/2025) malam. Awalnya, korban dibawa ke sebuah kosan di daerah Serdang, Kabupaten Serang. Di sanalah, N yang masih di bawah umur dibujuk dan dipaksa untuk melayani nafsu bejat para pelaku.
Aksi bejat ini tidak hanya dilakukan sekali. Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka berkali-kali melakukan perbuatan tersebut kepada korban di tempat yang sama. Dua pelaku lain berinisial FR (23) dan KR (24) juga ikut terlibat dalam kasus pemerkosaan gadis 15 tahun Serang ini.
Terbongkar Setelah Dilaporkan Orang Tua
Kasus ini baru terbongkar setelah orang tua korban khawatir karena anaknya tak kunjung pulang. Setelah empat hari melakukan pencarian, mereka memutuskan untuk melapor ke Polresta Serang Kota pada Senin (25/8/2025). Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti.
“Setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ketiga pelaku. Lalu kami minta keterangan ketiganya dan mengakui perbuatannya, sehingga kami menetapakan mereka sebagai tersangka,” kata Kasubdit IV Renakta Kompol Irene Missy, Rabu (3/9/2025).
Meskipun sudah berhasilkan mengamankan ketiga tersangka, Kepolisian masih mendalami motifnya, namun dugaan awal mengarah pada bujuk rayu yang dilakukan oleh salah satu pelaku untuk melancarkan niat jahatnya.
“Kesimpulan sementara, motif para pelaku adalah ingin menyetubuhi korban,” tambah Kompol Irene.
Baca Juga: Pelajar di Lebak Diduga Jadi Korban Pemerkosaan, Begini Kronologisnya
Hukuman Berat Menanti Pelaku Pemerkosaan Gadis 15 Tahun Serang
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 332 KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman berat, mulai dari 7 hingga 15 tahun penjara. Tindakan tegas ini diharapkan bisa menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan serupa.
“Para pelaku sudah dilakukan penahanan, untuk mempermudah proses hukum selanjutnya,” tutup Kompol Irene.
Disclaimer
Berita ini ditulis untuk mengedukasi dan memberikan informasi. Nama korban dan pelaku disamarkan untuk melindungi identitas mereka.