KAB. TANGERANG, RADAR24NEWS–Seorang pria berinisial AF (29) diduga sebagai pengedar narkoba asal Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tangerang. Dari tangan pelaku, Kepolisi menyita sabu seberat 22,77 gram yang dikemas dalam plastik klip siap edar.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba), Polresta Tangerang, Kompol Maryadi, mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di wilayah Pasar Kemis.
“Petugas langsung melakukan observasi di lapangan. Saat didatangi, tersangka berusaha melarikan diri, tetapi berhasil kami amankan,” kata Maryadi, Jumat (29/8/2025).
Baca Juga: Modus Baru Pengedar Sabu Asal Pandeglang, Helm Jadi Tempat Sembunyi Barang Bukti
Sabu Disimpan dalam Dus Headset
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sabu yang disembunyikan di dalam kotak bekas dus headset dalam tas milik tersangka. Barang bukti terbagi dalam beberapa paket plastik klip kecil dengan total berat 22,77 gram.
“Barang bukti ini terdiri dari empat bungkus besar dengan total 17,70 gram, lima bungkus kecil seberat 1,03 gram, dua bungkus seberat 3,74 gram, dan satu bungkus seberat 0,30 gram,” jelas Maryadi.
Diduga Jadi Pengedar
Berdasarkan kondisi barbuk (barang bukti-red), AF diduga berperan sebagai pengedar narkoba. Kini, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal lima tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.
“Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tidak ada ruang aman bagi jaringan narkoba, semua akan saya ditindak tegas,” tegasnya.
Polisi Minta Dukungan Masyarakat
Maryadi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya.
“Dukungan masyarakat sangat penting agar pemberantasan narkoba bisa dilakukan lebih cepat dan tepat sasaran,” ujarnya.