KAB. SERANG, RADAR24NEWS.COM—Kasus penipuan dan penggelapan berkedok lowongan kerja kembali mencoreng wajah ketenagakerjaan di Kabupaten Serang. Rahmatullah alias Romeo (47), yang mengaku sebagai Ketua Ormas Masyarakat Banten Bersatu (MBB), resmi dijatuhi vonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, setelah terbukti menipu calon tenaga kerja dengan kerugian hingga Rp10 juta.
Kasus ini terungkap setelah korban bernama Lutfi, warga Kecamatan Kibin, melaporkan Romeo dan rekannya, Elmi (37), atas dugaan penipuan bermodus iming-iming pekerjaan di PT Nikomas Gemilang.
Modus Penipuan Berkedok Lowongan Kerja
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Serang, kasus ini tercatat dalam perkara nomor 943/Pid.B/2024/PN SRG. Dalam proses dakwaan, terungkap bahwa Romeo dan Elmi menawarkan dua slot kerja kepada Lutfi untuk keponakannya di PT Nikomas. Sebagai syarat, korban diminta menyerahkan uang sebesar Rp10 juta sebagai “uang pelicin” agar proses rekrutmen dipercepat.
Kepada korban, para pelaku menjanjikan panggilan kerja dalam waktu 10 hari. Namun hingga tenggat berlalu, tidak ada panggilan apa pun. Saat korban mencoba menghubungi, nomor pelaku justru telah diblokir.
Merasa tertipu, Lutfi akhirnya melapor ke Polres Serang. Ironisnya, korban bahkan sempat mengganti kerugian dari uang pribadinya kepada dua keponakannya yang berharap bisa bekerja.
Divonis 1 Tahun Penjara, Romeo dan Elmi Terbukti Bersalah
Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Rahmatullah alias Romeo dan Elmi terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama. Keduanya dijerat Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
“Menyatakan terdakwa Elmi dan Rohmatulloh alias Romeo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penipuan. Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun,” kata Ketua Majelis Hakim PN Serang, Lilik Sugihartono dikutip Radar24News dari SIPP PN Serang dengan nomor 943/Pid.B/2024/PN SRG, Jumat (2/5/2025).
Baca juga: Datangi Polres Tangerang, Massa PSHT Tuntut Anggota LSM Penusuk Satpam Segera Ditangkap
Imbauan untuk Calon Pekerja
Kepala Satreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, membenarkan bahwa kedua pelaku kini tengah menjalani hukuman dan diharapkan kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang tidak jelas.
“Kami imbau warga untuk tidak mudah tergiur iming-iming pekerjaan yang mensyaratkan pembayaran uang di awal. Segera laporkan jika menemukan praktik mencurigakan seperti ini,” tegas AKP Andi.
Editor: Imron Rosadi
Temukan Berita Radar24News Google News