SERANG, RADAR24NEWS.COM-Kasus perceraian di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengalami peningkatan signifikan sepanjang tahun 2024. Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, tercatat sebanyak 55 ASN mengajukan permohonan cerai. Jumlah ini naik drastis dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencapai 31 kasus.
Faktor Ekonomi Jadi Penyebab Utama
Kepala BKD Provinsi Banten, Nana Supiana, mengungkapkan bahwa penyebab utama perceraian di kalangan ASN adalah faktor ekonomi. Salah satunya terjadi ketika istri memiliki penghasilan lebih tinggi dibandingkan suami, yang kerap berujung pada gugatan cerai.
“Mayoritas penyebabnya adalah faktor ekonomi, terutama ketika istri memiliki pendapatan lebih besar dari suami. Itu yang paling sering menjadi alasan perceraian,” ujar Nana, Rabu (12/2/2025).
Baca juga: Tak Terima Kios Dibongkar, Pedagang di Serang Siap Pasang Badan
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Mendominasi Kasus Perceraian
Dari total 55 permohonan izin cerai, kasus terbanyak berasal dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten dengan 28 kasus. Disusul oleh Badan Pendapatan Daerah dengan 4 kasus, serta Dinas Kesehatan dengan 3 kasus. Sementara itu, BKD, Dinas PUPR, dan DPMD masing-masing mencatat 2 kasus perceraian, sedangkan 14 OPD lainnya masing-masing hanya memiliki satu kasus.
Nana menyebutkan bahwa rata-rata dalam satu bulan terdapat 4 hingga 5 ASN yang mengajukan perceraian sepanjang tahun 2024. Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun 2023, di mana hanya 31 orang yang mengajukan izin cerai sepanjang tahun, dengan 11 orang yang telah resmi bercerai. Sisanya masih dalam proses, ada yang rujuk, dan ada yang tertunda.
Upaya Mediasi Sebelum Perceraian
BKD Banten tidak serta-merta memberikan izin perceraian kepada ASN yang mengajukan permohonan. Sebelum proses hukum berlanjut, ASN yang mengajukan perceraian harus mengikuti pelatihan dan mediasi.
“Kami tidak langsung memberikan izin cerai. Kami melakukan pelatihan dan memberikan waktu hingga enam bulan bagi mereka untuk mempertimbangkan kembali keputusannya. Alhamdulillah, ada beberapa yang akhirnya rujuk, tetapi ada juga yang tetap bersikeras untuk bercerai,” jelas Nana.
Menurutnya, peran pertama dalam menangani permasalahan ini ada di tangan Kepala OPD sebagai atasan langsung. Setelah itu, barulah BKD turun tangan dalam proses mediasi dan evaluasi.
“Dengan meningkatnya angka perceraian di kalangan ASN, BKD Banten terus berupaya melakukan pendampingan dan pembinaan guna mengurangi angka perceraian serta meningkatkan kesejahteraan pegawai,” tutupnya.
Penulis: Agus
Editor: Imron Rosadi
Temukan Berita Radar24News.com di Google News, Saluran WahtsApp, Saluran Telegram