SERANG, RADAR24NEWS–Nasib apes menimpa IS (24), seorang sopir pikup sayuran asal Kelurahan Banten, Kecamatan Kasemen, Kota Serang. Bukannya fokus narik rezeki dari cari penumpang, IS malah nyambi bisnis haram. Kedoknya sebagai sopir pikup di Serang jual sabu akhirnya terbongkar saat Satresnarkoba Polres Serang menangkapnya di rumah, Selasa (26/8/2025) malam.
Petugas mengamankan 49,72 gram sabu yang disembunyikan IS di berbagai tempat, mulai dari jalur lingkar selatan Kota Cilegon hingga di dalam lemari pakaian di rumahnya.
Kronologi Penangkapan Sopir pikup Serang jual sabu
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan warga soal aktivitas mencurigakan IS. Tim yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana langsung bergerak dan mendapati tersangka tengah santai ngopi di teras rumah.
“Dari handphone tersangka, ditemukan petunjuk lokasi penyimpanan sabu. Setelah ditelusuri, petugas berhasil mengamankan dua paket sabu di jalur lingkar selatan Cilegon dan satu paket besar di rumahnya,” jelas Condro, Rabu (27/8/2025).
Alasan Ekonomi Jadi Dalih
Dalam pemeriksaan, IS mengaku sudah setahun terjun ke bisnis narkoba. Alasannya klasik: penghasilan dari menyewakan pikup losbak untuk angkut sayur dianggap tidak cukup. Berdasarkan keterangannya, pelaku mendapatkan sabu dari pengedar di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, meski lokasi pastinya tidak diketahui karena transaksi dilakukan di jalanan.
“Tersangka berdalih hasil carteran pikup tidak menentu, sehingga nekat jual sabu,” kata Kapolres.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, IS dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara, maksimal hukuman mati.