SERANG, RADAR24NEWS.COM-Aksi nekat seorang pria asal Pandeglang berakhir di meja hijau. Zakaria (40), terdakwa kasus pencurian peralatan sound system di sebuah kafe di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, resmi divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Putusan itu tertuang dalam salinan putusan nomor 317/Pid.B/2025/PN SRG yang diunggah ke laman resmi Mahkamah Agung pada Senin (30/6/2025).
Niat Curi Uang, Bawa Kabur Sound System
Kasus ini bermula pada 25 November 2024 malam. Zakaria menyelinap masuk ke lantai dua kafe milik seorang warga bernama Roqib di Kampung Tiga Jaya, Desa Bojot, Kecamatan Jawilan.
Awalnya, niatnya hanya ingin mencuri uang. Tapi karena tak menemukan selembar pun, ia malah mengangkut:
- 2 unit power sound system
- 1 mixer Ashleey
- 1 pelantang suara
- dan 2 unit sound tambahan
Semua barang itu diikat ke motor bebeknya, dan dibawa kabur tengah malam. Tapi aksi tak biasa ini justru bikin curiga petugas patroli yang melintas di Jalan Raya Jawilan–Rangkasbitung.
Panik Dikejar Polisi, Tinggalin Motor dan Kabur ke Kebun
Saat dipanggil, Zakaria malah tancap gas dan meninggalkan motor beserta barang curian di pinggir jalan, lalu kabur ke arah perkebunan.
Setelah buron sekitar tiga bulan, polisi akhirnya menangkap Zakaria di sekitar Pasar Induk Rangkasbitung, Maret 2025 lalu.
Baca Juga: Ngaku Peduli Lingkungan, Ketua LSM Asal Jawilan Serang Malah Minta iPhone & Mobil?
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Majelis hakim yang dipimpin oleh Diah Astuti Miftafiatun menjatuhkan hukuman vonis 1 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 1 tahun 6 bulan.
Hakim menilai, meski perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, Zakaria mengakui perbuatannya dan menyesal, sehingga meringankan vonis.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan,” bunyi amar putusan.
Total kerugian yang dialami korban mencapai sekitar Rp10 juta.
Editor: Imron Rosadi


































