LEBAK, RADAR24NEWS.COM—Wendi Nurwendis, mantan pejabat Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Lebak, dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 4 bulan atas kasus penipuan yang dilakukannya secara bersama-sama. Putusan tersebut dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banten setelah sebelumnya Wendi sempat mengajukan banding.
Majelis Hakim PT Banten yang diketuai Gatot Susanto menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan penipuan bersama-sama. Vonis banding ini memperbarui putusan Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung tertanggal 23 Januari 2025, yang semula menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 3 tahun dan 4 bulan,” bunyi kutipan dari putusan perkara nomor 38/PID/2025/PT BTN yang dikutip Selasa (8/4/2025).
Baca Juga: Antrean Mengular! Stasiun Rangkasbitung Diserbu Pemudik di Puncak Arus Balik
Kronologi Kasus Penipuan: Modus Pengadaan Fiktif iPhone
Kasus bermula dari tagihan atas pengadaan fiktif 100 unit laptop dan printer yang belum diselesaikan oleh Wendi. Untuk menutupi hal tersebut, Wendi kemudian bekerja sama dengan seorang bernama Nana Supriatna untuk membuat skenario pengadaan fiktif baru.
Modusnya adalah membuat lima Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dengan nilai total Rp875 juta, seolah-olah Diskominfo Lebak mengadakan 25 unit iPhone 14 Pro Max 128GB. SPK ini dikeluarkan atas nama PT Duta Nusantara Bumi Perkasa, yang dipimpin oleh Fariati binti (Alm.) Ahmad.
Wendi meyakinkan Fariati bahwa pengadaan itu benar adanya dan dirinya bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Diskominfo Lebak. Tanpa curiga, Fariati pun menyerahkan 25 unit iPhone tersebut kepada Wendi di kantor Diskominfo pada 11 April 2023. Bahkan, Berita Acara Serah Terima Barang (BASTB) juga ditandatangani.
Namun, iPhone yang seharusnya untuk keperluan dinas justru dikuasai pribadi oleh Wendi. Beberapa unit diserahkan kepada orang suruhan Nazar Reza, sementara satu unit lainnya dijual sendiri oleh Wendi dan ditukar dengan iPhone 13, yang kemudian dijual kembali untuk kebutuhan pribadinya.
Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah
Pada 14 April 2023, Wendi kembali menerima uang sebesar Rp30 juta hasil penjualan iPhone dari Nana Supriatna di parkiran Bank BRI Rangkasbitung. Total kerugian yang dialami korban akibat tindakan ini diperkirakan mencapai Rp675 juta.
Atas perbuatannya, Wendi dijerat Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan yang dilakukan secara bersama-sama.