KAB SERANG, RADAR24NEWS—Siang yang seharusnya hanya menjadi liputan rutin bagi seorang wartawan, berubah menjadi mimpi buruk. Insiden pengeroyokan wartawan Serang di halaman PT Genesis Regeneration Smelting (GRS), Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang bukan hanya mencoreng wajah kebebasan pers, tetapi juga menyingkap masalah lingkungan yang lebih besar.
Awalnya, tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) datang untuk menutup operasional PT GRS. Pabrik peleburan timbal itu diduga melanggar aturan karena melepas segel police line yang sebelumnya dipasang akibat pencemaran lingkungan. Namun, yang terjadi justru di luar dugaan—bentrok, kekerasan, dan pengeroyokan terhadap jurnalis serta staf Humas KLH.
Dari 15 Orang, 5 Jadi Tersangka
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menceritakan hasil penyelidikan: “Dari 15 orang yang kami periksa, lima terbukti melakukan kekerasan,” ujar Condro saat konferensi pers di Mapolres Serang, Senin (25/8/2025).
Nama-nama tersangka pun diumumkan:
- KA alias Kipli (31), (anggota ormas)
- BM alias Bongkol (25), AR (32), (satpam pabrik PT GRS)
- SI alias Ipoy (32), (Karyawan PT GRS)
- AJ alias Mika (39), (Karyawan PT GRS)
“Mereka memiliki peran berbeda—ada yang memiting, menendang, bahkan menginjak korban. Sebagian lainnya memukul wartawan yang tengah bertugas merekam fakta,” jelas Condro.
Baca Juga: Ini Video Viral! Wartawan Dipukul di PT Genesis Regeneration Smelting Serang
Oknum Brimob Ditetapkan Tersangka
Tak berhenti di warga sipil, kasus ini menyeret nama aparat. Seorang anggota Brimob, Briptu TR, ikut ditetapkan sebagai tersangka karena memukul staf KLH.
“Namun rekannya, TG, dinyatakan tidak bersalah setelah terbukti berusaha melerai,” ujar Kabid Humas Polda Banten, Kombes Didik Hariyanto
Ancaman 5 Tahun Penjara
Lima tersangka sipil kini harus menghadapi jerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun 6 bulan penjara.
Tanya Jawab seputar Pengeroyokan Wartawan Serang
1. Apa yang terjadi dalam kasus pengeroyokan wartawan Serang?
Kasus ini terjadi di halaman PT Genesis Regeneration Smelting (GRS), Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, saat tim KLH bersama wartawan melakukan peliputan. Sejumlah orang melakukan kekerasan terhadap wartawan dan staf Humas KLH.
2. Siapa saja tersangka dalam kasus pengeroyokan wartawan Serang?
Polres Serang menetapkan lima orang tersangka: KA alias Kipli, BM alias Bongkol, AR, SI alias Ipoy, dan AJ alias Mika. Selain itu, seorang oknum Brimob berinisial TR juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.
3. Apa penyebab terjadinya insiden ini?
Pengeroyokan berawal saat tim Gakkum KLH datang untuk menutup operasional PT GRS karena perusahaan diduga melepas segel police line dan tetap beroperasi meski sudah mendapat peringatan terkait pencemaran lingkungan.
4. Pasal apa yang dikenakan kepada para tersangka?
Kelima tersangka sipil dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
5. Bagaimana kondisi wartawan yang menjadi korban pengeroyokan?
Wartawan yang menjadi korban dilaporkan mengalami pemukulan saat meliput, namun mendapat perawatan medis dan kini dalam kondisi stabil.
6. Apa langkah polisi selanjutnya dalam kasus pengeroyokan wartawan Serang?
Polisi memastikan proses hukum berjalan transparan, termasuk memeriksa dugaan keterlibatan pihak lain agar kasus ini tidak berhenti hanya pada lima tersangka.
Kasus pengeroyokan wartawan Serang ini menjadi pengingat keras: jurnalis yang seharusnya bekerja melaporkan kebenaran, justru masih rentan menjadi korban kekerasan. Aparat berjanji kasus ini tak akan berhenti sampai di sini, demi memastikan rasa aman bagi pekerja pers maupun aparat negara yang menjalankan tugas.
Editor: Imron Rosadi