TANGERANG, RADAR24NEWS.COM -Sebuah restoran ternama di Kecamatan Pagedangan, Restoran Parison, mendapat sanksi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang setelah menunggak pajak daerah sebesar Rp281.497.936 sejak Januari 2023. Sebagai langkah penegakan aturan, petugas memasang stiker pajak pada bangunan restoran tersebut sebagai bentuk teguran dan peringatan.
Sanksi Tegas bagi Restoran Parison
Kepala Bidang Wasdal Bapenda Kabupaten Tangerang, Fahmi Faisuri, menjelaskan bahwa pemasangan stiker ini merupakan bentuk penagihan pajak sekaligus efek jera bagi wajib pajak yang tidak patuh.
“Jumat kemarin kami telah memasang stiker di bangunan Restoran Parison sebagai peringatan karena belum memenuhi kewajiban membayar pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman,” ujar Fahmi saat diwawancarai, Senin (24/2/2025).
Sebelum tindakan ini dilakukan, pihaknya telah mengirimkan surat teguran pajak daerah kepada Restoran Parison, namun hingga batas waktu yang ditentukan, pembayaran pajak belum dilakukan.
“Kita sudah mengirim surat penagihan hingga tiga kali, tapi tidak digubris,” imbuhnya.
Baca juga: Peristiwa Sempat Viral, Satu Pelaku Pengeroyokan di Tangerang Ditangkap
Konsekuensi Jika Tidak Segera Melunasi
Fahmi menegaskan bahwa jika hingga batas waktu yang ditentukan Restoran Parison tidak juga melunasi tunggakan pajaknya, maka pihaknya akan menyerahkan kasus ini kepada Satpol PP Kabapaten Tangerang untuk dilakukan penyegelan dan bahkan penutupan usaha.
“Jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada penyelesaian pembayaran pajak, maka kami akan bekerja sama dengan Satpol PP untuk mengambil langkah lebih lanjut, termasuk penyegelan dan penghentian operasional,” tegasnya.
Upaya Bapenda Kabupaten Tangerang dalam Optimalisasi Pendapatan Daerah
Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya Bapenda Kabupaten Tangerang dalam meningkatkan optimalisasi pendapatan daerah melalui pajak. Pemasangan stiker sebagai peringatan tidak hanya diterapkan pada Restoran Parison, tetapi juga kepada pelaku usaha lain yang tidak memenuhi kewajiban pajaknya.
“Ini bukan hanya soal menindak pelanggar, tetapi juga edukasi bagi pelaku usaha agar patuh terhadap kewajiban perpajakan. Pajak yang dibayarkan akan digunakan untuk pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” tambah Fahmi.
Penulis: Wulan
Editor: Imron Rosadi