PANDEGLANG, RADAR24NEWS— Di balik rumah sederhana di Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, Banten tersimpan kisah kelam yang baru terungkap setelah satu dekade. Seorang ayah berinisial N (61) dengan bejatnya tega menyetubuhi anaknya kandungnya. Kini pelaku sudah dibekuk jajaran unit Pelindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang.
Sementara Korban, sebuta saja Bunga kini berusia 15 tahun, selama bertahun-tahun hidup dalam bayang-bayang ancaman dan kekerasan. Berdasarkan hasil penyelidikan Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, aksi bejat tersebut dimulai sejak korban berusia 5 tahun. Pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang sepi, dan menggunakan ancaman psikologis seperti menyita HP korban, menahan uang jajan, hingga kekerasan fisik berupa lemparan benda tumpul.
Aksi Bejat Ayah Cabuli Anak di Pandeglang Terbongkar Lewat Pesan WA

Kepala Unit (Kanit) PPA Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Robert Sangkala mengungkapkan, kasus ini mulai terkuak ketika pacar korban mencurigai perilaku pelaku dan menduplikat aplikasi WA korban.
Saat itu, pacar korban menemukan pesan bernada cabul yang dikirim oleh pelaku. Temuan itu kemudian disampaikan kepada ibu dan kakak korban, yang langsung mengonfrontasi pelaku.
“Korban akhirnya bicara. Ia membenarkan perbuatan bejat ayah kandungnya itu karena takut, pelaku temperamen dan sering mengancam,” ungkap Ipda Robert, Minggu (17/8/2025)
Setelah klarifikasi korban, kemudian ibu dan kakak korban langsung bertanya kepada pelaku. Hasilnya jawabanya sama dengan korban. Akhirnya pelaku diusir dari rumah dan selanjutnya korban bersama ibunya melaporkan peristiwa itu ke Polres Pandeglang.
“Sejumlah warga sekitar ikut membantu mencari pelaku, pasca diusir dari rumah. Warga berhasil menemukan pelaku di wilayah Kecamatan Bojong dalam kondisi hendak melakukan percobaan bunuh diri. Ia kemudian diserahkan ke kepolisian dan dirawat di RSUD Berkah Pandeglang selama dua hari,” tutur Ipda Robert.
Korban Mendapatkan Pendampingan Psikologis
Korban kini menjalani pendampingan psikologis intensif. Menurut Ipda Robert, trauma yang dialami korban tergolong berat, mengingat durasi kekerasan seksual yang berlangsung selama 10 tahun dan dilakukan oleh orang tua kandung.
“Sementara pelaku sudah dilakukan penahanan, kami jerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Ipda Robert.
Baca Juga: Bejat! Ayah di Kecamatan Serang Ditangkap Usai Perkosa Anak Sendiri, Kakek Jadi Saksi Kunci
Imbauan untuk Masyarakat
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual dalam keluarga sering kali tersembunyi di balik relasi kuasa dan ketakutan. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap tanda-tanda pelecehan seksual pada anak, terutama jika anak menunjukkan perubahan perilaku, ketakutan berlebihan, atau menarik diri dari lingkungan sosial.
“Jangan anggap remeh sinyal-sinyal kecil. Kadang, satu pesan WA bisa membuka tabir kejahatan yang sudah berlangsung bertahun-tahun,” pungkas Robert.
Timeline Kasus Ayah cabuli anak di Pandeglang (2015–2025)
- 2015 — Awal mula kekerasan seksual: Pelaku mulai mencabuli anak kandungnya sejak usia 5 tahun, dilakukan di rumah saat sepi.
- Juni 2025 — Terungkap lewat WhatsApp: Pacar korban menduplikat aplikasi WA dan menemukan pesan cabul dari pelaku.
- Juni 2025 — Konfrontasi keluarga: Ibu dan kakak korban menanyakan langsung ke pelaku, korban akhirnya bicara.
- Juli 2025 — Percobaan bunuh diri: Pelaku ditemukan warga di Bojong saat mencoba mengakhiri hidup, lalu diserahkan ke polisi.
- Juli 2025 — Penangkapan resmi: Pelaku dirawat di RSUD Berkah dan kemudian ditahan oleh Polres Pandeglang.
- Agustus 2025 — Pendampingan psikologis: Korban mulai mendapatkan perlindungan dan terapi dari pihak berwenang.
Editor: Imron Rosadi