TANGERANG, RADAR24NEWS.COM-Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil menangkap seorang bandar narkoba berinisial FY dalam penggerebekan di sebuah apartemen di Cisauk, Kabupaten Tangerang. Dari tangan pelaku, polisi menyita ribuan butir ekstasi dan sabu senilai miliaran rupiah.
Berawal dari Penangkapan RH
Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang, mengungkapkan bahwa penyebaran kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang pria berinisial RH (30) dengan barang bukti enam butir pil ekstasi.
“Setelah diketahui dilakukan interogasi terhadap RH, bahwa pil ekstasi tersebut berasal dari tersangka FY,” ujar Victor dalam konferensi pers di Mapolres Tangsel, Kamis (13/3/2025).
Baca juga: Maling Motor di Pamulang Tangsel Terekam CCTV
Penggerebekan di Apartemen Cisauk
Berdasarkan keterangan RH, polisi segera bergerak ke lokasi tersebut, yakni sebuah apartemen di Cisauk. Tim Satresnarkoba langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap TA.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan 7,2 gram sabu-sabu dan 9.206 butir pil ekstasi yang sudah dikemas dalam klip bening. Total barang bukti tersebut ditaksir bernilai Rp4,6 miliar . Selain itu, polisi juga menyita satu unit ponsel dan mobil milik tersangka.
Jaringan Narkoba Jabodetabek hingga Sulawesi
Kasatresnarkoba Polres Tangsel, AKP Pardiman, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, ribuan pil ekstasi tersebut rencananya akan mati di berbagai wilayah, termasuk Jabodetabek, Sulawesi, dan Jawa.
“Jadi, narkoba ini akan diedarkan di Tangerang Raya dan Jakarta, hingga ke Pulau Sulawesi dan Jawa,” jelasnya.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, TA dan RH dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .
“Ancaman hukumannya sangat berat, bisa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun,” tutupnya.
Editor: Imron Rosadi