KOTA SERANG, RADAR24NEWS—Kasus Peredaran Narkotika di Serang kembali terungkap! Polisi meringkus pengedar sabu di Serang berinisial AR (33) di kontrakan yang jadi markas bisnis haramnya. Aksi ini digagalkan tim Satresnarkoba Polres Serang pada Sabtu (9/8/2025), sekitar pukul 20.30 WIB, di Kampung Ciagel Ocit, Desa Ciagel, Kecamatan Kibin.
Unit II Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana langsung grebek lokasi setelah mendapat laporan dari warga soal peredaran gelap narkoba. Begitu pintu diketuk, petugas menemukan satu paket sabu siap edar, dua HP, dan timbangan digital — bukti kalau AR ini bukan pemula di bisnis ini.
“Barang itu didapat dari bandar besar berinisial W yang sekarang jadi DPO. Kami lagi buru dia,” kata Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah, Kamis (14/8/2025).
Baca Juga: Gak Pake Banyak Omong, Polsek Tigaraksa ‘Hantam’ 5 Pengedar Sabu
Motif Klasik: Ekonomi
Kepada penyidik, AR ngaku nekat jadi pengedar sabu di Serang demi menutupi kebutuhan sehari-hari. Uang dari jualan sabu rencananya dipakai buat makan dan bayar kontrakan. Polisi menduga jaringan ini cukup rapi dan punya pasokan rutin dari bandar W.
“Kasus ini masih dikembangkan, kami masih selidiki jaringannya,” tegas Bondan.
Ancaman Hukuman Berat
AR kini dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya? Minimal 6 tahun penjara, maksimal bisa seumur hidup.
Polisi mengimbau warga untuk berani melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan mereka.
Fakta Cepat Kasus Ini:
- Pelaku: AR (33)
- Lokasi: Kontrakan di Kampung Ciagel Ocit, Serang
- Barang bukti: 1 paket sabu, 2 HP, timbangan digital
- Bandar: W (DPO)
- Motif: Kebutuhan ekonomi
Baca terus Radar24news.com buat update terbarunya ya!
Editor: Imron Rosadi