SERANG, RADAR24NEWS.COM–Drama narkoba kembali terjadi di Tangerang! Sebuah pasangan suami istri (pasutri) berinisial J (55) dan AF (44) ditangkap BNNP Banten karena kedapatan menyimpan sabu seberat 187,939 gram di rumah mereka.
Kepala BNNP Banten, Brigjen Pol Rohmad Nursahid, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan sekitar sebulan lalu di Desa Mekar Bakti, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.
“Mereka (Pasutri asal Tangerang-red), diamankan sekira pukul 21.28 WIB. Selain sabu, tim kami juga menyita timbangan digital, tiga ponsel, dan dua plastik klip bening,” ujar Rohmad, Rabu (13/8/2025).
Sabu itu disembunyikan di ember beras, modus klasik tapi tetap kena tilang BNNP. Kedua pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial A, dan rencananya akan diedarkan di wilayah Tangerang dan sekitarnya.
Menurut pengakuan pasutri, keuntungan penjualan sabu mencapai Rp 300 ribu–500 ribu per paket, yang mereka gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Motif faktor ekonomi. Mereka menjual sabu untuk kebutuhan hidup,” jelas Rohmad.
Baca Juga: Dikira Cuma Nganggur, Warga Serang Ini Ternyata Pengedar Sabu
Kini, kedua pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan ini menegaskan bahwa BNNP Banten tetap siaga memberantas peredaran narkoba, bahkan ketika pelakunya adalah pasangan suami istri. Modus sembunyikan sabu di ember beras pun tak cukup untuk lolos dari pengawasan aparat.
“Kalau ada modus baru, kami tetap punya cara untuk menindak. Pasutri ini jadi contoh bahwa narkoba bisa menghancurkan rumah tangga dan harus diberantas,” pungkas Rohmad.
Baca terus Radar24news.com buat update terbarunya ya!
Editor: Imron Rosadi