KOTA TANGSEL, RADAR24NEWS.COM-Salah satu mobil mewah yang terparkir di Samsat Ciputat, Kota Tangerang Selatan, menarik perhatian warga dan petugas saat terungkap bahwa kendaraan tersebut telah menunggak pajak selama tiga tahun. Kendaraan mewah tersebut adalah Ferrari California, yang tercatat harus membayar pajak sebesar Rp233 juta untuk tiga tahun yang terlewat. Namun, dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan, pemiliknya hanya perlu membayar sekitar Rp70 juta, jauh lebih rendah dari tagihan sebelumnya.
Kendaraan Mewah dan Program Pemutihan Pajak
Benny Pribadi, Kepala UPTD Samsat Ciputat, menyebutkan bahwa program pemutihan pajak kendaraan telah dimanfaatkan oleh banyak pemilik kendaraan mewah, termasuk mobil Ferrari California yang menunggak pajak selama tiga tahun.
“Banyak masyarakat yang memiliki kendaraan mewah memanfaatkan program pemutihan pajak untuk mengurus administrasi kendaraan mereka,” ungkap Benny, Rabu (23/4/2025).
Menurut Benny, meskipun ada beberapa kendaraan mewah lainnya yang juga memanfaatkan kesempatan ini, salah satu yang paling mencolok adalah Ferrari California yang harus membayar pajak selama tiga tahun sebesar Rp233 juta. Namun, dengan program pemutihan, pemilik kendaraan tersebut hanya perlu membayar sekitar Rp70 juta untuk satu tahun pajak, sementara tunggakan sebelumnya dibebaskan.
“Pemilik Ferrari Hemat Rp163 Juta, Berkat Program Pemutihan Pajak Kendaraan,” ujarnya.
Baca Juga: Walikota Tangsel Tunjuk Plt Usai Kadis dan Kabid DLH Jadi Tersangka Korupsi
Program Pemutihan Pajak untuk Warga Kota Tangsel
Program pemutihan pajak kendaraan ini memberikan kesempatan kepada warga untuk mengurus pajak kendaraan yang menunggak tanpa harus membayar denda yang besar. Program ini menjadi solusi hemat bagi pemilik kendaraan yang telah lama menunda pembayaran pajak kendaraan mereka.
Benny menjelaskan bahwa pemilik Ferrari California ini memanfaatkan momen program pemutihan untuk mengurus pembayaran pajaknya yang tertunda.
“Mereka memang sudah mempersiapkan pembayaran pajak sebesar Rp233 juta, namun dengan adanya pemutihan, mereka hanya perlu membayar Rp70 juta saja,” kata Benny.
Kendaraan Mewah dan Klasifikasinya
Terkait dengan klasifikasi kendaraan yang dianggap mewah, Benny menjelaskan bahwa motor dengan kapasitas mesin (Cubic Centimeter atau CC) di atas 400, serta mobil dengan kapasitas mesin di atas 2.500 CC, termasuk dalam kategori kendaraan mewah. Berdasarkan catatan Samsat Ciputat, mayoritas kendaraan mewah yang terdaftar di wilayah Kota Tangerang Selatan berada di daerah Pondok Aren dan Bintaro. Program pemutihan pajak kendaraan ini menjadi salah satu cara pemerintah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu.
“Dengan adanya kebijakan ini, banyak pemilik kendaraan yang sebelumnya menunda pembayaran pajak kini bisa mengurus kewajiban mereka dengan lebih mudah dan lebih murah,” jelasnya.
Selain itu, pemutihan pajak juga memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah, karena dengan pembayaran pajak yang lebih lancar, pemerintah daerah bisa memperoleh dana yang lebih besar untuk digunakan dalam pembangunan dan pelayanan publik.
Editor: Imron Rosadi