JAKARTA, RADAR24NEWS.COM–Drama hukum terbaru hadir dari dunia korporasi! Iwan Kurniawan Lukminto, Presiden Direktur PT Sritex Group Indonesia, baru-baru ini dipakaikan borgol di Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan kasus korupsi kredit bank. Video eksklusif yang diterima wartawan memperlihatkan momen saat Iwan mengenakan kemeja putih dan langsung digiring petugas ke mobil tahanan.
Ini Penjelasan Kejagung

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Suptiatna, menjelaskan bahwa Iwan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat & Banten dan PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas anak usaha.
“Iwan Kurniawan Lukminto ditetapkan sebagai tersangka karena alat bukti cukup menunjukkan terjadi tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit tersebut,” jelas Anang, Kamis (14/8/2925).
Selama menjabat sebagai Wakil Direktur Utama PT Sritex (2012–2023), Iwan diduga menandatangani sejumlah dokumen kredit yang tidak sesuai peruntukan, termasuk akta perjanjian dan faktur/invoice fiktif.
“Akibat tindakan tersebut, negara diperkirakan merugi Rp1,08 triliun, yang kini sedang dihitung secara resmi oleh BPK,” ungkap Anang.
Dimana Iwan Kurniawan Lukminto Ditahan?
Untuk proses penyidikan, Iwan dijerat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 dan perubahan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ia kini menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan surat perintah penahanan tanggal 13 Agustus 2025.
“Kasus ini menunjukkan bahwa tidak ada yang kebal hukum, bahkan pejabat perusahaan besar sekalipun. Penegakan hukum harus tegas dan transparan,” kata Anang.
Video Iwan Dibogol
Momen Iwan Kurniawan Lukminto dipakaikan borgol menjadi sorotan publik karena menggambarkan keseriusan Kejagung dalam menindak korupsi korporasi, sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain yang mencoba bermain ‘curang’ di sektor perbankan.