KABUPATEN SERANG, RADAR24NEWS.COM-Sekitar 6000 hektar lahan di wilayah Pontang, Tirtayasa, dan Tanara (Pontirta), Kabupaten Serang, kini beralih fungsi menjadi kawasan industri. Sebelumnya, lahan yang digunakan untuk kegiatan perikanan ini kini dianggap tidak optimal untuk sektor tersebut.
Perubahan Tata Ruang Sesuai Kebijakan Nasional dan Provinsi
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang, Muhammad Furqon, menjelaskan bahwa perubahan tata ruang di wilayah Pontirta ini mengikuti kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan provinsi. Meskipun demikian, perubahan ini tidak sepenuhnya menggantikan fungsi lahan. Zona budidaya perikanan masih ada, dan sektor pertanian serta permukiman tetap dipertahankan.
“Zona budidaya perikanan tetap ada meskipun area yang digunakan terlalu luas. Pertanian dan permukiman tetap dipertahankan, sementara untuk industri ada sekitar 6000 hektar yang tersebar di tiga kecamatan di Pontirta,” ujar Furqon kepada wartawan pada Minggu (19/1/2025).
Baca juga: Tawuran Antar Pelajar di Serang, Satu Tewas, Dua Pelaku Ditangkap
Dua Perusahaan Sudah Miliki Izin Lokasi
Furqon menambahkan bahwa dari total 6000 hektar tersebut, dua perusahaan sudah memiliki izin lokasi untuk mendirikan industri. Pembagian lokasi industri meliputi Kecamatan Pontang dengan 4 desa, Kecamatan Tirtayasa dengan 4 desa, dan Kecamatan Tanara dengan 3 desa.
“Industri di wilayah ini akan terbagi menjadi dua jenis, yaitu di bagian timur untuk industri berat seperti logam dasar dan kimia, serta di bagian barat untuk industri yang mendukung sektor minapolitan,” jelas Furqon.
Baca juga: Komnas PA Serang Kritik Putusan Bebas Terdakwa Kekerasan Anak
Perubahan Tata Ruang Sudah Terjadi Sejak 2020
Menurut Furqon, perubahan tata ruang ini telah berlangsung sejak 2020 dan sudah melalui kajian yang mendalam. Selain Pontirta, perubahan serupa juga terjadi di Kecamatan Tunjung Teja, yang sebelumnya merupakan zona hijau, kini ditetapkan sebagai kawasan industri karena adanya akses exit tol.
Sementara itu, di Kecamatan Cikeusal, sebagian besar wilayah diprioritaskan untuk pembangunan permukiman, mengikuti tren perkembangan wilayah perkotaan yang mulai bergeser ke arah tersebut. Adapun di Kecamatan Padarincang dan sekitarnya, kawasan pertanian dan perkebunan tetap dipertahankan.
DPRD Serang: Perubahan Tata Ruang Harus Perhatikan Kepentingan Masyarakat
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang, Abdul Gofur, mengingatkan agar Pemerintah Daerah (Pemda) memperhatikan dampak sosial bagi masyarakat sekitar dalam setiap perubahan tata ruang yang terjadi. Gofur berharap perubahan ini tidak merugikan mata pencaharian utama warga, seperti sektor perikanan yang mungkin terdampak oleh masuknya industri.
“Perubahan tata ruang ini jangan sampai menghilangkan mata pencaharian masyarakat. Kita harus melihatnya dari berbagai sisi, bukan hanya dari perspektif pembangunan industri,” tandasnya. (agus/imron)