KOTA TANGERANG, RADAR24NEWS.COM— Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang kembali mengungkap pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, berinisial XZ dan ZJ. Keduanya kedapatan bekerja secara ilegal menggunakan visa kunjungan wisata, yang seharusnya tidak diperbolehkan untuk aktivitas mencari penghasilan.
Diamankan di Cipondoh Tangerang
XZ diamankan saat tengah bekerja sebagai buruh bangunan di proyek ruko Greenlake City, Cipondoh, Kota Tangerang. Saat itu, petugas mendapati XZ sedang melakukan aktivitas pemotongan kayu untuk pembuatan furnitur dan rak display. Pemeriksaan lanjutan mengungkap bahwa XZ hanya mengantongi visa indeks B1, yang sejatinya hanya berlaku untuk kunjungan wisata.
“Petugas kami menemukan bahwa XZ bekerja secara ilegal dan menerima bayaran serta fasilitas tempat tinggal dari perusahaan yang mempekerjakannya. Hal ini jelas melanggar aturan visa yang dimilikinya,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, Hendro Tri Prasetyo, Jumat (18/4/2025).
Mandor Proyek Juga Diamankan di PIK 2
Selain XZ, petugas juga mengamankan seorang mandor proyek berinisial ZJ yang sedang melakukan persiapan operasional perusahaan di kawasan elit Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2). ZJ mengaku ditugaskan oleh perusahaan asal Tiongkok untuk bekerja di Indonesia, tetapi dokumen keimigrasiannya juga hanya visa kunjungan wisata.
“ZJ diketahui menerima akomodasi dan fasilitas selama di Indonesia, padahal visa B1 tidak memperbolehkan aktivitas bekerja atau menerima imbalan,” jelas Hendro.
Dugaan sementara, kedua WNA tersebut telah merencanakan aksinya sejak masih berada di Tiongkok, memanfaatkan visa wisata sebagai celah untuk masuk dan bekerja di Indonesia tanpa izin resmi.
“Modus ini kerap kami temui, dimana visa wisata digunakan untuk menyamarkan niat bekerja secara ilegal. Kami akan menindak tegas praktik semacam ini,” tambah Hendro.
Ancaman Hukuman
Kedua WNA tersebut kini dikenakan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp500 juta.
Kantor Imigrasi Tangerang menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di wilayahnya. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan jika menemukan adanya dugaan pelanggaran keimigrasian.
Editor: Imron Rosadi












































