KOTA TANGSEL, RADAR24NEWS.COM – Seorang ibu di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) nekat mencuri kosmetik dari sebuah toko swalayan untuk menghidupi kelima anaknya. Aksinya, yang dilakukan bersama dua anaknya, akhirnya terungkap namun berakhir damai berkat pendekatan restorative justice (keadilan restoratif) yang dipilih polisi, mengutamakan penyelesaian berdasarkan kemanusiaan. Diketahui bersama, restorative justice adalah pendekatan penyelesaian tindak pidana yang berfokus pada pemulihan, bukan pembalasan.
Peristiwa Pencurian di Pondok Aren
Peristiwa ini terjadi pada Minggu (13/4/2025), sekitar pukul 12.00 WIB, di sebuah toko swalayan di kawasan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Seorang ibu bersama anak-anaknya yang berusia 7 dan 13 tahun kedapatan mencuri kosmetik yang, menurut pengakuannya, akan dijual kepada wanita malam yang dikenalnya.
Kepolisian Tangsel Amankan Pelaku
Keterangan yang diunggah oleh akun Instagram resmi Polsek Pondok Aren (@humas_polsekpondokaren) menjelaskan bahwa pihak kepolisian segera merespons laporan dari pihak toko swalayan dan langsung menuju lokasi kejadian untuk mengamankan pelaku bersama kedua anaknya.
Motif Pencurian: Masalah Ekonomi
Saat diperiksa, ibu tersebut mengungkapkan alasan di balik tindakannya. Dia mengaku terpaksa mencuri karena menghadapi masalah ekonomi yang berat dan harus menghidupi lima anaknya yang masih kecil, sementara dirinya adalah seorang single parent.
“Sesampainya di TKP, petugas polsek didampingi pihak swalayan menginterogasi pelaku pencurian. Menurut pengakuannya, dia melakukannya karena faktor ekonomi dan harus menghidupi lima orang anaknya yang masih kecil-kecil dengan status single parent,” jelas Kapolsek Pondok Aren, Kompol Muhibbur Rahman Al Anwari, Selasa (15/4/2025).
Baca Juga: Motor Pesapon Tangsel Dicuri, Wakil Wali Kota Tangsel Langsung Beri Gantinya
Keputusan Restorative Justice
Menyadari kondisi ibu tersebut, pihak kepolisian memutuskan untuk menggunakan pendekatan restorative justice suatu metode penyelesaian yang lebih mengutamakan dialog dan penyelesaian secara kekeluargaan, daripada penindakan hukum formal yang keras. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kemanusiaan dan kesulitan yang dihadapi ibu tersebut.
“Berdasarkan pertimbangan kemanusiaan dan kesulitan yang dialami pelaku, kami memutuskan untuk menyelesaikan kasus ini dengan pendekatan restorative justice. Ibu ini sudah berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Muhibbur.
Restorative Justice: Mengutamakan Solusi Kemanusiaan
Sebagai bagian dari proses restorative justice, ibu tersebut dibebaskan dengan jaminan pengawasan dari keluarganya. Dia berkomitmen untuk tidak mengulanginya dan berharap dapat memperbaiki kondisi hidupnya serta memberikan kehidupan yang lebih baik bagi kelima anaknya.
“Kami berharap pendekatan restorative justice ini dapat menjadi contoh bahwa hukum tidak selalu harus dijalankan dengan cara keras. Sebaliknya, situasi dan kondisi pribadi, terutama yang disebabkan oleh tekanan ekonomi, bisa dipertimbangkan untuk mencapai solusi yang lebih manusiawi dan konstruktif,” pungkas Muhibbur.
Editor: Imron Rosadi