TANGERANG, RADAR24NEWS.COM-Warga Kota Tangerang kini tak perlu lagi repot datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk mengurus administrasi kependudukan (adminduk). Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang telah menghadirkan layanan adminduk yang lebih mudah dan dekat, yaitu di kantor kecamatan dan kelurahan. Dengan pemerataan layanan ini, masyarakat dapat mengurus dokumen kependudukan tanpa harus bepergian jauh.
Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, Rizal Ridolloh, menjelaskan bahwa layanan adminduk kini semakin mudah diakses oleh masyarakat. Dengan adanya layanan di kecamatan dan kelurahan, warga bisa mengurus berbagai dokumen penting seperti Kartu Keluarga (KK), KTP elektronik (KTP-el), Kartu Identitas Anak (KIA), hingga akta kelahiran dan kematian tanpa harus antre di kantor Disdukcapil pusat.
“Dengan adanya pemerataan layanan ini, masyarakat dapat mengurus beberapa dokumen langsung di kelurahan atau kecamatan tanpa harus datang ke Kantor Disdukcapil,” kata Rizal, Minggu (16/3/2025).
Baca juga: Waspada! Ini Titik Kemacetan di Kota Tangerang Saat Mudik Lebaran 2025
Tak hanya layanan offline, Pemkot Tangerang juga menyediakan akses online melalui website sobatdukcapil.tangerangkota.go.id. Lewat platform ini, masyarakat bisa mengajukan berbagai permohonan adminduk secara digital, termasuk pencetakan ulang KTP-el yang hilang atau rusak, permohonan pindah datang, hingga pembuatan akta kelahiran dan kematian.
Untuk memudahkan masyarakat, berikut daftar layanan adminduk yang tersedia di berbagai lokasi:
1. Kantor Disdukcapil Kota Tangerang
Alamat: Jalan Perintis Kemerdekaan 1, RT 07/RW 03, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang
Jam Operasional:
- Senin–Jumat: 10.00–16.00 WIB
- Sabtu: 08.00–13.00 WIB
Layanan yang tersedia:
- Semua dokumen kependudukan
- Penyelesaian permasalahan data kependudukan
2. Kantor Kecamatan
- Perekaman dan pencetakan KTP-el
- Pembuatan Kartu Keluarga (KK)
- Pembuatan KIA
- Surat Keterangan Pindah Datang
- Pembuatan Akta Kelahiran dan Akta Kematian
- Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)
3. Kantor Kelurahan
- Pembuatan KIA
- Pembuatan Akta Kelahiran dan Akta Kematian
- Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)
“Dengan layanan yang semakin dekat dan mudah diakses ini, Pemkot Tangerang berharap masyarakat dapat lebih cepat dan nyaman dalam mengurus dokumen kependudukan mereka tanpa kendala,” pungkas Rizal.
Editor Imron Rosadi