TANGERANG, RADAR24NEWS.COM–Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menegaskan bahwa seluruh perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh dan tepat waktu. THR tidak boleh dicicil, dan perusahaan yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi tegas.
Batas Waktu Pembayaran THR Pekerja
Kepala Disnaker Tangsel, Sabam Maringan, menegaskan bahwa perusahaan wajib membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Ketentuan ini berlaku untuk memastikan pekerja mendapatkan haknya tanpa kendala menjelang hari raya.
“Semua perusahaan wajib membayar THR penuh kepada pekerjanya sesuai aturan yang ada. Tidak boleh dicicil atau ditunda,” ujar Maringan, Minggu (16/3/2025).
Besaran THR Sesuai Masa Kerja
Maringan menjelaskan bahwa besaran THR dihitung berdasarkan masa kerja pekerja:
- Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih → Berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.
- Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan → THR diberikan secara proporsional, dengan perhitungan: (Masa kerja : 12) x 1 bulan upah
“Selain itu, THR tidak boleh dibayarkan secara dicicil, melainkan harus diberikan secara penuh dalam satu kali pembayaran,” tutur Maringan.
Baca juga: Jangan Coba-Coba! Pemeriksaan Urine Berlangsung Rutin Sampai Lebaran di Terminal Tangsel
Sanksi bagi Perusahaan yang Melanggar
Disnaker Tangsel memperingatkan bahwa perusahaan yang tidak membayar THR sesuai aturan akan dikenakan sanksi tegas. Pekerja yang mengalami masalah dalam penerimaan THR dapat melaporkan perusahaan mereka kepada pemerintah provinsi Banten untuk diproses lebih lanjut.
“Jika ada perusahaan yang melanggar atau tidak memberikan THR sesuai aturan, mereka akan dikenakan sanksi oleh pengawas ketenagakerjaan di Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten,” tegas Maringan.
Pekerja Keluhkan THR yang Dicicil
Sejumlah pekerja di Tangerang Selatan menyambut baik penegasan Disnaker mengenai THR. Rizky (30), seorang karyawan di sektor ritel, mengatakan bahwa THR yang dibayarkan tepat waktu sangat membantu pekerja dalam memenuhi kebutuhan Lebaran.
“THR ini sangat penting buat kami, terutama yang sudah berkeluarga. Banyak kebutuhan yang harus dipenuhi menjelang Lebaran, seperti belanja bahan makanan, baju baru, dan biaya mudik. Kalau sampai dicicil atau ditunda, pasti memberatkan,” ungkap Rizky.
Baca juga: H-16 Lebaran, Tiket Bus di Terminal Pondok Cabe Tangsel Masih Normal
Hal senada disampaikan Dewi (27), pekerja di perusahaan manufaktur. Ia berharap pemerintah benar-benar mengawasi perusahaan agar tidak menghindari kewajiban membayar THR tepat waktu.
“Tahun lalu, ada beberapa teman saya yang THR-nya dicicil oleh perusahaan. Akhirnya, mereka kesulitan mengatur keuangan untuk Lebaran. Semoga tahun ini aturan lebih ditegakkan dan tidak ada lagi perusahaan yang mengulur-ulur pembayaran,” harap Dewi.
Editor: Imron Rosadi