TANGERANG, RADAR24NEWS.COM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang pada Senin, 10 Februari 2025. Penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam sistem pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang, Doni Saputra, mengungkapkan bahwa penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-412/M.6.12/Fd.1/02/2025. Tim penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Tangerang menggeledah ruang Administrasi Pemerintahan Desa (ADPEMDES) di Kantor DPMPD Kabupaten Tangerang yang berlokasi di Komplek Perkantoran Pemda Kabupaten Tangerang.
Dugaan Korupsi APBDes 2024
Menurut Doni Saputra, penggeledahan ini bertujuan untuk mencari bukti-bukti terkait penyimpangan dalam sistem pencairan APBDes 2024 yang diduga melanggar ketentuan hukum yang berlaku, yaitu:
- Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Penggeledahan ini merupakan langkah penyidik untuk mengumpulkan alat bukti yang kuat terkait dugaan penyimpangan dalam pencairan APBDes tahun 2024,” ujar Doni.
Baca juga: Demo Proyek PIK 2 di Tangerang Ricuh! Mahasiswa Pingsan, Spanduk Dibakar
Penyitaan Barang Bukti
Sekitar pukul 15.00 WIB, penggeledahan selesai dilakukan. Tim penyidik berhasil menyita berbagai barang bukti berupa dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi ini. Sebelumnya, kasus ini telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-411/M.6.12/Fd.1/02/2025 tanggal 07 Februari 2025.
“Kami akan melakukan analisa lebih lanjut terhadap dokumen yang telah disita untuk memperkuat proses penyidikan. Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang berkomitmen untuk mengusut kasus ini secara transparan dan profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Doni Saputra.
Komitmen Kejari Tangerang dalam Pemberantasan Korupsi
Lebih lanjut, Doni Saputra menegaskan bahwa Kejari Kabupaten Tangerang akan terus berkomitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, terutama yang merugikan keuangan negara dan masyarakat.
“Kami tidak akan ragu untuk menindak siapapun yang terbukti terlibat dalam kasus ini. Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang akan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu,” tutupnya.
Penulis: Wulan
Editor: Imron Rosadi
Temukan Berita Radar24News.com di Google News, Saluran WahtsApp, Saluran Telegram