KAB. TANGERANG, RADAR24NEWS.COM-Di balik tembok tinggi gudang di Desa Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis, sebuah aktivitas pengolahan limbah berlangsung diam-diam. Namun, bau menyengat dan cairan hitam pekat yang merembes ke tanah membuat warga mulai bertanya-tanya. CV Noor Annisa Kemikal, perusahaan pengelola limbah tersebut, kini jadi sorotan nasional.
Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, memastikan bahwa perusahaan tersebut dilarang beroperasi, menyusul penyegelan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) karena dugaan pencemaran lingkungan dan ketidaksesuaian izin operasional.
“Stop! Kami hentikan. Pemerintah Kabupaten sudah mengeluarkan surat resmi untuk menyegel dan menghentikan seluruh aktivitas mereka,” tegas Intan kepada wartawan, Selasa (20/5/2025).
Pemerintah Daerah Bergerak, Kajari Ikut Memberi Arahan
Menurut Intan, Pemerintah Kabupaten Tangerang bahkan telah berkonsultasi dengan Kejaksaan Negeri untuk memperkuat langkah hukum penyegelan. Ia menegaskan bahwa langkah ini bukan hanya administratif, tetapi bentuk perlindungan terhadap lingkungan dan keselamatan warga sekitar.
“Meski kewenangan formal ada di pusat, tapi kami punya urgensi untuk bertindak cepat. Kajari pun mendukung langkah kami,” katanya.
Baca Juga: PT Noor Annisa Kemikal Disegel Menteri LHK, Warga Resah akibat Limbah Beracun
Menteri LHK Temukan Fakta Mencengangkan
Pada Jumat (16/5), Menteri LHK Hanif Faisol turun langsung meninjau gudang limbah. Pintu gudang sempat tertutup rapat, namun akhirnya dibuka. Pemandangan di dalamnya membuat menteri menggelengkan kepala: oli bekas menggenang, lantai licin dan hitam, hingga adanya tumpukan tanah yang diduga digunakan untuk mengubur limbah secara ilegal (open dumping).
“Ini limbah B3, sangat berbahaya. Kami perintahkan semua staf pakai masker dan APD. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, bisa masuk pidana,” tegas Hanif.
Tidak Ada Tanggapan dari Pengelola
Febri, yang disebut-sebut sebagai pengelola CV Noor Annisa Kemikal, menolak memberikan komentar saat dikonfirmasi. Gudang seluas dua hektare itu kini disegel dan dinyatakan berbahaya bagi pekerja maupun masyarakat. KLHK mencatat ada air limbah merah pekat dan tumpukan tanah mencurigakan di sekitar lokasi.
“Kami akan tingkatkan ke proses pidana. Ini potensi bencana, baik kesehatan maupun lingkungan,” pungkas Menteri Hanif.
Editor: Imron Rosadi





































