JAKARTA, RADAR24NEWS.COM–Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM kembali bikin gebrakan. Kali ini, 21 produk kosmetik ‘nakal’ resmi ditendang dari pasaran setelah terbukti melanggar aturan. Izin edarnya? Dicabut habis-habisan!
Langkah tegas ini diambil BPOM usai melakukan pengawasan rutin di berbagai daerah. Hasilnya, ditemukan sejumlah kosmetik yang mengandung bahan berbahaya, klaim berlebihan, hingga tidak punya izin edar resmi.
“Kami tidak main-main dalam melindungi masyarakat. Produk yang membahayakan kesehatan harus segera dihentikan peredarannya,” tegas Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar berdasaekan keterangan resminya, Rabu (13/8/2025).
Baca Juga: Waspada! BPOM Temukan Tahu Formalin di Pasar Delapan Alam Sutera
Kenapa Kosmetik Ini Dicabut Izin Edarnya?
Badan Pengawasan Obat dan Makanan menjelaskan, ada beberapa alasan kenapa 21 kosmetik tersebut harus angkat kaki dari rak toko dan marketplace, antara lain:
- Mengandung merkuri dan hydroquinone yang berisiko merusak kulit.
- Label dan klaim tidak sesuai fakta.
- Tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.
- Tidak memiliki izin edar yang sah.
- Dampaknya ke Konsumen
Ini Daftar 21 Kosmetik yang Dicabut Izinnya

Termasuk dalam daftar ini, ada empat produk dari Amira Aesthetic Clinic (AAC), klinik milik dokter yang akrab disebut Dokter Detektif.
Dampaknya ke Konsumen
Kalau kamu pernah beli atau pakai produk-produk ini, BPOM menyarankan untuk stop pemakaian sekarang juga. Efeknya bisa bikin kulit iritasi, alergi, bahkan kerusakan permanen.
Fun fact: Nggak semua produk yang viral di media sosial itu aman. Jadi, pastikan cek nomor izin edar di situs resmi BPOM sebelum checkout di e-commerce.
Cara Cek Izin Kosmetik di Badan Pengawas Obat dan Makanan
- Buka situs cekbpom.pom.go.id.
- Masukkan nama produk atau nomor izin edar.
- Kalau tidak terdaftar, skip saja — jangan ambil risiko.