JAKARTA, RADAR24NEWS.COM–Mahkamah Konstitusi (MK) kembali membuat gebrakan besar di sektor pendidikan. Dalam putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Selasa (27/5/2025), MK menyatakan bahwa biaya pendidikan untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP), baik negeri maupun swasta, wajib ditanggung negara.
Putusan MK: SD–SMP Swasta Gratis, Negara Wajib Biayai
Putusan ini merupakan hasil uji materi Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Permohonan diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) dan tiga pemohon individu.
MK menyatakan bahwa frasa “wajib belajar tanpa memungut biaya” harus berlaku untuk semua satuan pendidikan dasar, termasuk sekolah atau madrasah swasta. Langkah ini dinilai sebagai upaya untuk menghapus kesenjangan akses pendidikan antara sekolah negeri dan swasta.
“Pembatasan hanya pada sekolah negeri menciptakan ketimpangan. Negara berkewajiban membiayai seluruh pendidikan dasar,” tegas putusan MK, ditulis Jumat (30/5/2025).
Baca Juga: Guru PAI Dites Baca Al-Qur’an: Dari Jakarta ke Pelosok, Semua Wajib Tartil
Tidak Semua Sekolah Swasta Gratis
Meski begitu, MK juga memberikan batasan: tidak semua sekolah swasta diwajibkan untuk gratis. Hanya sekolah swasta yang menerima bantuan dari pemerintah yang harus membebaskan biaya pendidikan. Sekolah swasta mandiri yang tidak menerima dana APBN/APBD tetap dapat memungut biaya, namun harus tetap memperhatikan asas keterjangkauan.
Reaksi Pemerintah: Masih Dikaji dan Butuh Waktu Implementasi
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyatakan bahwa implementasi kebijakan ini masih perlu dikaji secara mendalam. Koordinasi lintas kementerian dan arahan Presiden akan menentukan langkah lanjutan.
“Kami akan kaji lebih dalam putusan MK ini dan berkoordinasi dengan kementerian lain serta menunggu arahan Presiden,” ujar Mu’ti.
Menurutnya, negara memang memiliki kewajiban konstitusional, namun pelaksanaan bantuan pendidikan dasar harus menyesuaikan kondisi fiskal nasional.
Pemda Diminta Siap, RPJMD Harus Diubah
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menekankan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Namun, pelaksanaan kebijakan ini harus disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Keputusan MK pasti dilaksanakan. Tapi pemerintah daerah harus menyesuaikan perencanaan fiskalnya,” kata Bima.
Kemendagri akan mengadakan rapat koordinasi dengan seluruh kepala daerah dan Bappeda agar kebijakan pendidikan gratis ini dapat diintegrasikan dengan standar pelayanan minimal (SPM) di daerah.
Langkah Besar untuk Pendidikan Setara
Putusan MK ini dipandang sebagai langkah besar untuk mewujudkan akses pendidikan dasar yang setara bagi semua anak Indonesia, terlepas dari latar belakang ekonomi maupun jenis sekolah yang mereka pilih.