KAB. TANGERANG, RADAR24NEWS.COM-Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, kembali menyalurkan dana hibah Kabupaten Tangerang kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) yang terdaftar dan memenuhi sejumlah kriteria. Melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), tahun 2024 lalu tercatat dana hibah sebesar Rp350 juta telah digelontorkan untuk ormas-ormas lokal yang aktif.
Dana Hibah Tak Dibagikan Sembarangan
Menurut Kepala Bakesbangpol Kabupaten Tangerang, Rudi Lesmana, pemberian dana hibah ormas tersebut bukan proses asal bagi-bagi anggaran. Setiap ormas wajib mengajukan proposal melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Mekanisme ini bertujuan untuk menyeleksi dan memverifikasi kebutuhan serta legalitas lembaga yang mengajukan.
“Dana ini berdasarkan permohonan masing-masing ormas. Mekanismenya jelas diatur, mulai dari pengajuan melalui SIPD, validasi oleh OPD, desa, kecamatan, hingga DPRD,” ujar Rudi di Tangerang, Jumat (30/5/2025).
Baca Juga: Jumlah Ormas di Kabupaten Tangerang Tembus 868, Berapa yang Aktif?
Syarat-Syarat Ormas yang Bisa Terima Dana Hibah Kabupaten Tangerang
Berikut syarat utama bagi ormas yang ingin mendapatkan dana hibah Kabupaten Tangerang:
- Terdaftar secara resmi di pemerintah daerah dan memiliki badan hukum yang sah dari Kemenkumham.
- Mengajukan proposal hibah melalui akun SIPD.
- Aktif melaporkan kegiatan setiap tahun kepada Bakesbangpol.
- Memiliki domisili jelas dan struktur organisasi yang sah.
- Tidak sedang dalam status nonaktif atau vakum organisasi.
“Nilai dana yang disalurkan bervariasi, mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah, tergantung dari hasil verifikasi dan urgensi kebutuhan yang diajukan oleh masing-masing ormas,” terang Rudi.
Baca Juga: Sidang Perdana Charlie Chandra Digelar 2 Juni 2025
868 Ormas Terdata, Tapi Tak Semua Aktif
Berdasarkan data Bakesbangpol, terdapat 868 ormas di Kabupaten Tangerang yang terdata sejak 2017 hingga 2025. Jumlah ini terdiri dari:
- 307 organisasi masyarakat,
- 308 lembaga masyarakat,
- 253 yayasan, dan
- 9 lembaga bantuan hukum (LBH) kemasyarakatan.
Namun, dari jumlah tersebut, hanya sebagian yang rutin melaporkan aktivitasnya setiap tahun. Pemerintah daerah pun akan melakukan pendataan ulang secara persuasif guna memastikan status keaktifan masing-masing lembaga.
“Ada yang hanya numpang nama. Banyak juga yang tak punya legalitas. Ke depan, pendataan dan pengetatan akan lebih ketat,” kata Rudi.
Evaluasi dan Pembinaan Ormas Tak Aktif
Pemkab Tangerang menegaskan tidak akan serta-merta mengeliminasi ormas yang tidak aktif, mengingat kewenangan legalitas ada di Kemenkumham dan Kemendagri. Namun, ormas yang terbukti vakum dan tidak memenuhi kriteria akan dikategorikan sebagai “tidak aktif” dan tidak lagi menjadi prioritas penerima dana hibah.
Program dana hibah Kabupaten Tangerang menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap partisipasi masyarakat sipil. Namun, dengan meningkatnya jumlah ormas, diperlukan pengawasan yang ketat dan sistem verifikasi yang transparan agar dana benar-benar digunakan untuk kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat.
Editor: Imron Rosadi



































