SERANG, RADAR24NEWS– Satuan Reserse Narkoba Polres Serang mengamankan seorang penjaga kolam pemancingan berinisial FAH alias Anggi (32) dalam kasus pengungkapan obat terlarang di Serang. Ia ditangkap saat tengah menyiapkan paket obat keras di rumahnya, Desa Majasari, Kecamatan Jawilan, Selasa (19/8/2025) malam.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita 154 butir tramadol, 788 butir heximer, uang tunai Rp179 ribu, serta sejumlah plastik klip yang dipakai membungkus obat. Satu unit telepon genggam juga ikut diamankan karena diduga digunakan untuk transaksi.
Kasat Resnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah, mengatakan operasi berawal dari laporan masyarakat.
“Tim bergerak cepat setelah melakukan penyelidikan, dan mendapati tersangka sedang membungkus obat keras siap edar,” ujarnya, Selasa (26/8/2025).
Baca Juga: Digerebek di Kecamatan Sepatan Timur, Pemuda Asal Bandung Edarkan Obat Keras
Pemasok Masih Diburu
Dari hasil pemeriksaan, FAH mengaku mendapatkan pasokan obat dari seseorang bernama Ipong di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Namun identitas lengkap pemasok belum diketahui dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Kami masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan peredaran obat terlarang di wilayah Serang,” tambah Bondan.
Ancaman Hukuman Berat
FAH kini mendekam di tahanan Polres Serang. Dua diancam dengan Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.
Bondan mengimbau masyarakat aktif melaporkan dugaan peredaran obat-obatan ilegal. “Informasi sekecil apa pun sangat membantu untuk menekan peredaran obat terlarang yang meresahkan masyarakat,” pungkasnya.