LEBAK, RADAR24NEWS.COM-Antusiasme warga dalam mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Kabupaten Lebak bikin geger! Sejak dimulai pada 10 April 2025, program ini sudah menyumbang pendapatan daerah sebesar Rp22 miliar, atau sekitar 55,08 persen dari total target Rp40 miliar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lebak, Dody Kurniawan, mengatakan bahwa capaian ini tidak lepas dari dukungan masyarakat dan sinergi dengan Pemerintah Provinsi Banten.
“Berdasarkan data terbaru, target sudah tercapai 55,08%. Kami optimistis target akan tercapai, apalagi program ini diperpanjang hingga 31 Oktober 2025,” ujar Dody kepada wartawan, Jumat (27/6/2025).
Program pemutihan ini memberikan penghapusan denda pajak dan hanya mewajibkan wajib pajak membayar pokok tahun berjalan. Langkah ini sukses menarik perhatian masyarakat yang sebelumnya menunggak pajak kendaraan mereka selama bertahun-tahun.
“Sebelum ada program pemutihan, banyak warga yang menunggak pajak,” terang Dody.
Antrean Panjang di Samsat Rangkasbitung
Dody menambahkan, kunjungannya ke Kantor Samsat Rangkasbitung menunjukkan betapa tingginya antusiasme warga.
“Kami sudah melakukan pengecekan langsung ke kantor Samsat Rangkasbitung, antrean warga yang bayar pajak panjang. Artinya kesadaran membayar pajak kendaraan sudah mulai tumbuh,” tuturnya.
Target Tercapai, Perekonomian Terdongkrak
Pemutihan pajak kendaraan ini tidak hanya berdampak pada pendapatan daerah, tapi juga menjadi sinyal positif untuk pemulihan ekonomi pasca pandemi.
“Pemasukan dari pajak kendaraan jadi salah satu sumber andalan kita. Kalau masyarakat aktif membayar, program pembangunan bisa berjalan maksimal,” tambah Dody.
Warga Senang Bebas Denda
Salah satu warga asal Kecamatan Warunggunung, Ujang Saputra (42), mengaku terbantu dengan adanya program pemutihan ini.
“Motor saya udah nunggak tiga tahun. Dendanya besar banget. Alhamdulillah, sekarang cukup bayar pokoknya aja. Lumayan buat ngirit,” kata Ujang sambil menunjukkan bukti pembayaran pajak kendaraan miliknya.
Warga lainnya, Nurhasanah (35) dari Rangkasbitung, menyebut program ini bikin masyarakat makin sadar pentingnya taat pajak.
“Biasanya males bayar karena dendanya banyak, tapi sekarang jadi semangat. Mudah-mudahan program kayak gini ada tiap tahun,” ujarnya.
Dengan diperpanjangnya program pemutihan pajak hingga 31 Oktober 2025, warga Lebak masih punya waktu untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan mereka tanpa beban denda. Jadi, jangan tunggu ditilang, buruan ke Samsat terdekat!
Editor: Imron Rosadi





































