SERANG, RADAR24NEWS–Peredaran narkotika di Banten kembali terbongkar. Seorang pria berinisial AZ (46), warga Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, ditangkap polisi setelah terbukti menjadi pengedar sabu. Ia dibekuk saat melintas di Jalan Kampung Pasar Baros, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Sabtu (2/8/2025).
Penangkapan Pengedar Sabu Asal Pandeglang Berawal dari Laporan Warga
Informasi masyarakat menjadi pintu masuk pengungkapan kasus ini. Tim Satresnarkoba Polresta Serang Kota menindaklanjuti laporan bahwa ada aktivitas mencurigakan di sekitar Baros.
“Saat tengah berkendara di pinggir jalan, pengedar sabu asal Pandeglang tersebut berhasil diamankan. Dalam penggeledahan ditemukan satu paket sabu seberat lima gram yang disembunyikan di dalam helm,” ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polresta Serang Kota, Kompol Dimas Arki Jatipratama, Senin (18/8/2025).
Modus Operandi: Helm Jadi Tempat Sembunyi
Barang bukti sabu yang ditemukan polisi disembunyikan rapat di helm yang dikenakan pelaku. Menurut penyidik, cara ini dipilih untuk mengelabui petugas sekaligus mengurangi kecurigaan saat melintas di jalan.
Setelah diminta keterangannya, tersangka AZ menuturkan, sabu yang dibawanya berasal dari AJ, bandar yang berdomisili di Jalumpang, Kabupaten Lebak.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, narkotika itu rencananya akan dipaketkan ulang menjadi ukuran kecil untuk dijual di wilayah Banten,” tutur Kompol Dimas.
Motif: Untung Ganda, Bisa Jual Sekaligus Pakai
Selain menjadi pengedar, AZ juga diketahui sebagai pengguna. Dari setiap transaksi, ia mendapat keuntungan uang sekaligus kesempatan untuk memakai sabu secara gratis.
“Peredaran ini dikendalikan AJ, sementara AZ hanya bertugas menjual. Dari hasil penjualan, ia mendapat imbalan sekaligus bisa memakai sabu,” jelas Kompol Dimas.
Baca Juga: Pengedar Sabu di Serang Ditangkap di Kontrakan, Polisi Buru Bandar Besar
Polisi Masih Memburu Bandar Besar
Kasus ini tidak berhenti pada AZ. Polisi menegaskan akan menelusuri keberadaan AJ yang diduga menjadi pemasok utama sabu di jaringan tersebut.
Status hukum AZ telah berubah menjadi tersangka, dijerat melalui Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) dalam Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk membongkar jaringan lebih besar,” tegas Dimas.
Suara Warga: Resah dengan Peredaran Narkoba
Sejumlah warga Pandeglang mengaku lega dengan penangkapan ini. Heri (39), warga Majasari, mengatakan wilayahnya sering disebut rawan peredaran narkoba.
“Kami sering dengar anak muda terjerat narkoba. Penangkapan ini mudah-mudahan jadi pintu bersih-bersih,” ujarnya.
Sementara itu, Siti (42), warga Baros, berharap polisi tidak berhenti sampai AZ saja. “Kalau bandar besarnya tidak ditangkap, peredaran tetap jalan. Kasihan generasi muda kita,” katanya.
Editor: Imron Rosadi