KAB. TANGERANG, RADAR24NEWS.COM–Seorang pria asal Sumedang, Jawa Barat, berinisial TP (27), berhasil dibekuk oleh jajaran Polresta Tangerang setelah terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan kendaraan roda empat. Kasus ini mencuat setelah korban, warga Perumahan Griya Yasa, Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, melapor karena mobil yang disewakan tak kunjung dikembalikan.
Kronologi Kejadian Penipuan di Perumahan Griya Yasa
Kasus bermula saat TP menyewa mobil milik SH (33), warga Perumahan Griya Yasa, dengan dalih akan digunakan untuk acara lamaran keluarga selama tiga hari. Keduanya memang saling mengenal, dan SH pun percaya setelah menerima pembayaran sewa sebesar Rp1,2 juta.
Namun, bukannya mengembalikan kendaraan, TP justru menjual mobil tersebut kepada seorang pria lain berinisial RM (47), warga Bekasi, dengan harga Rp40 juta. Korban yang menyadari mobilnya raib pun segera melaporkan kejadian ini ke pihak Polsek Cikupa, yang langsung bergerak cepat menangani laporan tersebut.
“Kami menerima laporan dari korban, dan tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka TP di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung, pada Rabu, 16 Juli 2025,” kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, dalam keterangan pers, Minggu (20/7/2025).
Baca Juga: Posko Ormas di Kabupaten Tangerang ‘Disikat’, Basmi Premanisme
Tersangka Kedua Ditangkap di Bekasi
Berdasarkan pengakuan TP, mobil telah dijual kepada RM. Tidak lama berselang, tim Unit Reskrim Polsek Cikupa yang berkoordinasi dengan jajaran Polresta Tangerang juga berhasil menangkap RM di daerah Tambun, Bekasi.
Kini, kedua pelaku telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Polresta Tangerang Imbau Warga Lebih Waspada
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat, terutama yang tinggal di kawasan permukiman padat seperti Perumahan Griya Yasa, agar lebih berhati-hati dalam transaksi penyewaan kendaraan, meskipun dengan orang yang sudah dikenal.
“Kami mengimbau masyarakat Kabupaten Tangerang untuk tidak mudah percaya, dan segera melapor ke Polresta Tangerang jika menemukan indikasi tindak kejahatan serupa. Call center 110 dan Hotline Halo Pak Kapolres 081112301110 siap melayani 24 jam,” tegas Kombes Andi.
Profil Lokasi: Perumahan Griya Yasa, Desa Talagasari
Perumahan Griya Yasa yang berlokasi di Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, merupakan salah satu kawasan hunian berkembang yang kini menjadi sorotan karena beberapa kasus kriminalitas yang terjadi di sekitarnya. Dengan penduduk yang terus bertambah dan aktivitas ekonomi yang padat, kawasan ini juga menuntut peningkatan pengawasan lingkungan dan keamanan.
Editor: Imron Rosadi
 
			 
                                






































 
					




