SERANG, RADAR24NEWS.COM–Seorang pria bernama Zakaria (40), yang diduga mencuri sound system dari sebuah kafe di Desa Bojot, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, akhirnya dibekuk polisi. Ironisnya, pelaku tertangkap saat sedang asyik nongkrong di Pasar Rangkasbitung, seolah tak merasa bersalah. Polisi yang telah memburunya selama tiga bulan langsung meringkus Zakaria tanpa perlawanan.
Kapolsek Jawilan, IPTU Erwan Nurwanda, mengungkapkan bahwa Zakaria merupakan spesialis pencurian rumah dan telah beberapa kali melakukan aksi kriminal. Aksi terakhirnya terjadi saat mencuri sound system dari sebuah kafe, namun aksinya kepergok oleh pemilik kafe, sehingga ia kabur meninggalkan sepeda motornya.
“Aksi terakhirnya kepergok pemilik kafe, dan pelaku langsung kabur meninggalkan motor yang dikendarainya,” ujar Erwan kepada jurnalis Radar24news.com, Selasa (4/3/2025).
Baca juga: GPS Bantu Polisi Bekuk Maling Motor di Pakuhaji Tangerang, Begini Kronologinya
Berbekal rekaman CCTV dan dokumen kendaraan yang ditinggalkan, Unit Reskrim Polsek Jawilan melakukan penyelidikan di sejumlah lokasi. Namun, keberadaan Zakaria masih belum terdeteksi. Baru pada 1 Maret 2025, polisi menerima laporan dari warga bahwa pelaku terlihat sedang nongkrong di Pasar Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Tak ingin kehilangan jejak, tim Reskrim segera bergerak ke lokasi.
“Saat tim kami tiba di Pasar Rangkasbitung, pelaku tengah asyik nongkrong bersama temannya. Kami langsung mengamankannya dan membawanya ke Mapolsek Jawilan,” jelas Erwan.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, Zakaria mengakui telah mencuri perangkat sound system dari kafe tersebut. Dia juga mengaku terpaksa meninggalkan motornya karena takut tertangkap polisi saat kejadian berlangsung.
“Setelah kami lakukan pengembangan, ternyata Zakaria juga pernah melakukan pencurian di beberapa lokasi lain, termasuk di Rangkasbitung dan Balaraja, Tangerang,” tambahnya.
Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan pelaku, di antaranya dua unit speaker, dua unit power sound system, satu unit mixer, mikrofon, serta tangga kayu dan sepeda motor yang digunakan dalam aksinya.
“Pelaku saat ini sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian,” pungkas Erwan.