TANGSEL, RADAR24NEWS.COM—Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Tangerang Selatan mencatat 193 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam kurun waktu enam bulan terakhir. Data ini memunculkan pertanyaan besar: Sudahkah Tangsel layak disebut kota ramah anak?
Dari jumlah tersebut, sebanyak 126 korban berusia 0–17 tahun, dengan mayoritas perempuan. Sementara usia 18–24 tahun tercatat 13 kasus, dan usia dewasa 25–59 tahun sebanyak 54 kasus.
Kepala UPTD PPA Tangsel, Tri Purwanto, menyebutkan bahwa 92 kasus terjadi di lingkungan rumah tangga, dan 73 kasus lainnya di ruang publik, termasuk sekolah, tempat kerja, dan dunia maya.
“Berdasarkan laporan yang kami terima, 17 kasus terjadi di sekolah, ruang publik ada 73 kasus. Sementara di daring atau berbasis online hanya 8 kasus,” ungkap Tri pada Kamis (24/7/2025).
Kecamatan Rawan Kekerasan
Secara wilayah, Pondok Aren tercatat sebagai kecamatan dengan laporan terbanyak, mencapai 30 kasus, disusul Pamulang (28 kasus), Serpong dan Ciputat (masing-masing 24 kasus), Setu (15 kasus), Ciputat Timur (9 kasus), dan Serpong Utara (8 kasus).
Tak hanya kasus dalam kota, 50 kasus lainnya dilaporkan oleh warga Tangsel namun terjadi di luar wilayah kota. Mayoritas korban merupakan anak dan perempuan belum bekerja (108 kasus), disusul ibu rumah tangga (29 kasus), dan sisanya adalah pekerja swasta serta satu ASN.
Bentuk Kekerasan: Dari Pencabulan hingga Perundungan
Bentuk kekerasan paling sering dilaporkan meliputi:
- Pencabulan & persetubuhan terhadap anak
- Kekerasan fisik dan psikis
- Penelantaran
- Diskriminasi
- Perundungan (bullying)
“Kami tidak hanya menerima laporan, tapi juga memberikan pendampingan hukum dan psikologis kepada korban,” kata Tri.
Langkah UPTD PPA Tangsel
UPTD PPA Tangsel terus mengembangkan program kota ramah anak dan perempuan melalui:
- Pendampingan korban
- Pelatihan kepada guru dan tenaga kerja
- Sosialisasi ke kecamatan dan sekolah
- Kerjasama dengan Polres, Dinsos, dan lembaga perlindungan anak
“Kami ingin membangun kota yang aman untuk semua, terutama bagi generasi muda,” tutup Tri.
Komentar Warga: Tangsel Butuh Edukasi dan Proteksi
Dwi Lestari (38), warga Pamulang, mengaku prihatin dengan tingginya angka kasus. Ia berharap pemerintah tidak hanya reaktif, tapi juga proaktif dalam edukasi.
“Jujur, saya sebagai orang tua khawatir. Anak sekarang makin aktif di media sosial. Sekolah dan orang tua harus kerja bareng untuk jaga anak-anak,” katanya.
Sementara itu, Rizal Mahendra (24), warga Ciputat, menyarankan penguatan edukasi sejak dini:
“Kampanye anti-kekerasan harus masuk ke sekolah dan komunitas. Jangan cuma pas ada kasus baru rame,” tegas Rizal.
FAQ – Pertanyaan Seputar PPA
Q: Tugas PPA itu apa?
Memberikan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan bagi korban kekerasan perempuan dan anak.
Q: UPTD PPA di bawah naungan siapa?
Berada di bawah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak daerah masing-masing.
Q: Apa itu UPTD PPA?
Unit teknis pemerintah daerah yang khusus menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Q: Apa itu pelayanan PPA?
Pelayanan berupa bantuan hukum, psikologis, medis, hingga rujukan perlindungan sosial bagi korban kekerasan.
Editor: Imron Rosadi