KOTA TANGERANG, RADAR24NEWS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang resmi mengesahkan APBD Perubahan Kota Tangerang 2025 dalam rapat paripurna, Selasa (26/8/2025). Anggaran daerah tahun ini naik menjadi Rp6,03 triliun, lebih besar dibandingkan APBD murni 2025 yang sebelumnya Rp5,89 triliun.
Meski terjadi kenaikan belanja daerah, Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru turun Rp75,45 miliar. Dari semula Rp3,13 triliun pada APBD murni, PAD setelah perubahan hanya Rp3,06 triliun.
DPRD Ingatkan Pemkot Soal PAD
Juru bicara Badan Anggaran DPRD Kota Tangerang, Arief Wibowo, menegaskan penurunan PAD harus menjadi peringatan bagi Pemkot Tangerang.
“Adanya penurunan PAD ini menjadi warning bagi pemerintah daerah. Ke depan, APBD Kota Tangerang harus lebih bertumpu pada kemampuan keuangan daerah yang sehat,” kata Arief dalam rapat paripurna.
Baca Juga: Bursa Kerja Khusus di Kota Tangerang Sukses Tekan Pengangguran Lulusan SMK?
Detail Perubahan Anggaran
Pada APBD Perubahan 2025, pendapatan daerah naik 1,72 persen atau Rp94,35 miliar. Kenaikan itu berasal dari transfer pemerintah pusat sebesar Rp18,78 miliar dan transfer antar daerah Rp151 miliar.
Sementara dari sisi belanja, total belanja daerah meningkat menjadi Rp6,03 triliun, naik Rp651,54 miliar dibanding APBD Perubahan 2024. Namun, terjadi defisit Rp448,68 miliar yang ditutup melalui Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) 2024.
Wali Kota Sebut Bukti Kolaborasi
Wali Kota Tangerang, Sachrudin, menyampaikan bahwa persetujuan APBD Perubahan Kota Tangerang 2025 adalah bukti komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif.
“Kesepakatan ini adalah bukti nyata sinergi eksekutif dan legislatif dalam memastikan pembangunan berjalan sesuai kebutuhan warga,” kata Sachrudin.
Menurutnya, APBD Perubahan disusun dengan prinsip kehati-hatian dan tetap selaras dengan kebijakan nasional, termasuk pengurangan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting, pengendalian inflasi, dan mitigasi perubahan iklim.
Tahap Selanjutnya
Usai disahkan DPRD, APBD Perubahan Kota Tangerang 2025 akan dievaluasi Pemerintah Provinsi Banten sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Segala masukan DPRD akan menjadi bahan evaluasi penting agar pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat semakin meningkat,” tambah Sachrudin.
Editor: Imron Rosadi