SERANG, RADAR24NEWS.COM–Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, sebanyak 144 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang diusulkan untuk mendapatkan remisi. Namun, tidak semua narapidana (napi) secara otomatis menerima pemotongan masa hukuman ini. Ada proses seleksi ketat yang harus dilalui sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakat (Kemenimipas).
Proses Pengusulan Remisi
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Serang, Chika Panji Ardiansyah, menjelaskan bahwa remisi khusus Hari Raya Idul Fitri merupakan program rutin dari Kemenimipas. Tahun ini, pihaknya telah mengusulkan 144 napi untuk mendapat pengurangan masa hukuman.
“Dari jumlah tersebut, mayoritas merupakan pelaku tindak pidana umum, sementara 30 orang di antaranya adalah napi kasus narkotika,” ujar Panji, Kamis (27/3/2025).
Baca Juga: Oknum LSM Penusukan Satpam SMKN 9 Kabupaten Tangerang Ditangkap
Secara rinci, dari total 144 napi yang diusulkan, sebanyak 91 orang berpotensi mendapatkan remisi 15 hari, sedangkan 53 lainnya akan mendapat pengurangan masa tahanan selama satu bulan.
Tidak Semua Napi Bisa Dapat Remisi
Meski sudah diusulkan, Panji menegaskan bahwa remisi tidak serta-merta diberikan kepada seluruh napi. Ada proses verifikasi yang harus dilalui sebelum keputusan final dikeluarkan.
“Ini masih dalam tahap pengusulan. Surat Keputusan (SK) remisi baru akan terbit saat Lebaran nanti. Pengumuman resmi akan dilakukan secara simbolis dengan menempelkan daftar penerima remisi di dalam blok hunian,” jelasnya.
Panji juga menambahkan bahwa ada beberapa faktor yang menjadi pertimbangan utama dalam pemberian remisi, seperti perilaku napi selama menjalani masa hukuman, keaktifan dalam program pembinaan, serta pemenuhan syarat administratif sesuai aturan yang berlaku.
Harapan dari Program Remisi
Pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para warga binaan untuk terus berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan yang telah disediakan. Selain itu, remisi juga menjadi salah satu bentuk apresiasi atas upaya mereka dalam beradaptasi dan menunjukkan perubahan positif selama menjalani hukuman.
“Kami berharap program remisi ini bisa menjadi dorongan bagi napi untuk lebih baik ke depannya, serta membantu mereka dalam proses reintegrasi sosial saat bebas nanti,” tutup Panji.
Dengan adanya proses seleksi ketat ini, hanya napi yang memenuhi syarat yang berhak mendapatkan pengurangan masa tahanan. Keputusan final terkait penerima remisi akan diumumkan secara resmi pada Hari Raya Idul Fitri 2025.
Editor: Imron Rosadi