SERANG, RADAR24NEWS.COM–Operasi gabungan yang dilakukan Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoumperindag) Kabupaten Serang bersama Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Banten melakukan Inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Petir, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten. Hasilnya menemukan indikasi penggunaan formalin pada beberapa bahan makanan yang dijual di pasar tersebut.
4 Jenis Makanan Positif Mengandung Formalin
Dari 12 sampel makanan yang diuji, hasil laboratorium mengungkap 4 jenis bahan makanan yang mengandung formalin. Hal ini mengejutkan para pedagang dan konsumen di pasar tersebut.
Menurut Titi Purwitasari, Kepala Bidang Perdagangan Diskoumperindag Kabupaten Serang, sampel yang diuji mencakup berbagai jenis makanan seperti teri, terasi, hingga tahu. Namun, teri nasi asin, cincau hitam, agar hijau, dan agar merah terdeteksi mengandung formalin.
“Kami langsung menyampaikan hasil uji ini kepada pedagang dan meminta mereka menarik produk-produk tersebut dari peredaran. Langkah ini penting untuk melindungi kesehatan masyarakat,” ujar Titi pada Selasa, 11 Maret 2025.
Baca juga: 8 Proyek Strategis Nasional Siap Digarap di Kabupaten Serang, Ini Daftarnya!
Pembinaan Pedagang dan Penelusuran Pemasok
Sebagai tindak lanjut, BPOM akan melakukan pembinaan intensif terhadap pedagang yang kedapatan menjual makanan berformalin. Selain itu, pihak berwenang akan menelusuri sumber pasokan makanan yang diduga berasal dari seorang pemasok di Desa Cirendeu, Kecamatan Petir.
“Kami akan melakukan uji sampel ulang di tempat pemasok dan memberikan edukasi agar mereka tidak lagi menjual bahan makanan berbahaya,” jelas Titi.
Pihak kepolisian juga telah mengantongi identitas pemasok, yang diduga berperan dalam distribusi makanan berformalin. Sementara itu, pemasok teri asin diketahui berdomisili di wilayah Tangerang.
Operasi Berlanjut ke Pasar Ciruas
Operasi pengawasan ini tidak akan berhenti di Pasar Petir. Menurut Titi, sidak serupa akan terus dilakukan di pasar-pasar lain di Kabupaten Serang. Pasar Ciruas telah ditetapkan sebagai target berikutnya, dengan inspeksi dijadwalkan pada 17 Maret 2025.
“Ini adalah langkah pencegahan dini untuk melindungi masyarakat dari bahaya makanan berformalin. Kami akan terus melakukan pengawasan agar bahan pangan yang beredar aman dikonsumsi,” tutupnya.
Editor: Imron Rosadi