TANGERANG, RADAR24NEWS.COM–Warga Pesisir Pantai Utara (Pantura), Kabupaten Tangerang, merasa ragu bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) akan menyelidiki kasus penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah pesisir yang sudah dipasang pagar laut.
Kekecewaan ini timbul karena sebelumnya, warga sudah melaporkan dugaan praktik mafia tanah di wilayah Pantura kepada berbagai lembaga, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun tidak ada tindak lanjut yang jelas.
“Kasus dugaan mafia tanah dan penerbitan SHGB serta SHM di laut ini sudah pernah kami laporkan ke polisi, kejaksaan, bahkan KPK, tapi tak ada yang ditindaklanjuti,” ujar mantan Kepala Desa di Pantura, Kabupaten Tangerang, yang meminta identitasnya untuk tidak dipublikasikan, Rabu (29/1/2025).
Baca juga: Dugaan Korupsi Penerbitan SHM dan SHGB di Perairan Tangerang Diselidiki Kejagung
Terkait dengan kabar Kejaksaan Agung yang kini tengah menelusuri kasus SHGB dan SHM di laut Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, warga tersebut tetap merasa pesimis meskipun hal ini bisa menjadi titik terang dalam mengungkap dugaan praktik dugaan mafia tanah di Pantura.
“Meskipun pesimis, saya berharap kali ini Kejaksaan Agung benar-benar menuntaskan kasus ini. Mudah-mudahan semua dugaan mafia tanah bisa terbongkar,” ujarnya dengan penuh harap.
Dia juga menyoroti sikap diam anggota DPRD Kabupaten Tangerang yang seakan tidak peduli terhadap masalah ini. Warga tersebut meminta agar para anggota dewan turun langsung ke lapangan untuk mengetahui persoalan yang sebenarnya.
“Kalau bisa, anggota dewan yang rumahnya di Pantura itu turun ke lapangan, jangan cuma diam saja,” kata dia.
Baca juga: Polisi Dibacok Begal Saat Pulang Dinas di Tangerang, Begini Kronologinya
Sementara itu, pakar hukum tata negara, Mahfud MD, juga mengkritik minimnya penegakan hukum terkait pemasangan pagar laut yang membentang sepanjang 30 kilometer di pesisir Tangerang, Banten.
“Hingga saat ini, belum ada kejelasan mengenai proses hukum terkait pemasangan pagar laut ini,” kata Mahfud dalam sebuah podcast di Mahfud MD Official.
Mahfud menegaskan bahwa pemasangan pagar laut merupakan pelanggaran hukum yang serius, bahkan bisa dikategorikan sebagai perampokan terhadap kekayaan negara dan sumber daya alam yang dilindungi oleh Undang-Undang.
“Ini bukan hanya pelanggaran hukum biasa, ini merupakan perampokan terhadap kekayaan negara dan sumber daya alam yang seharusnya dilindungi oleh hukum,” tegasnya. (imron)