TANGERANG, RADAR24NEWS.COM-Ratusan warga Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, menggelar demonstrasi menolak proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 di wilayah mereka. Dalam aksi tersebut, warga menuding Kepala Desa (Kades) Muncung, Agus Purwadi, telah melakukan pengurugan dan menjual Sungai Kali Malang kepada pengembang PIK 2.
Salah seorang peserta aksi mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memeriksa Kades Muncung terkait dugaan pengurugan sungai tersebut. Menurutnya, sungai adalah milik umum dan bukan milik pribadi yang bisa diperjualbelikan.
“Sungai Kali Malang sudah dijual oleh lurah (Kades). Kami, masyarakat, menolak hal itu,” tegas salah satu demonstran.
Selain itu, warga juga meminta Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk turun tangan dan memerintahkan APH menyelidiki dugaan kasus ini. Namun, hingga saat ini, warga belum menunjukkan bukti konkret terkait pengurugan dan penjualan sungai tersebut.
“Kami meminta Bapak Prabowo untuk mengusut dan mengadili Kades Muncung. Hidup masyarakat!” seru salah satu orator aksi.
Menanggapi tudingan tersebut, Kades Muncung, Agus Purwadi, membantah semua klaim yang dialamatkan kepadanya. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki keterlibatan dalam pengurugan sungai dan bahkan menentang tindakan tersebut.
“Bahkan saksi dari pihak tukang urugan bisa membuktikan bahwa saya justru menolak pengurugan Sungai Kali Malang saat itu,” ujarnya.
Baca juga: Demo Tolak PIK 2 di Kronjo Tangerang Ricuh, Kapolsek Kena Pukul
Agus juga mengatakan bahwa kondisi Sungai Kali Malang saat ini sudah kembali digali dan bisa mengaliri tambak serta sawah milik warga setempat.
“Sungainya sudah normal, sudah digali lagi,” terangnya.
Sementara itu, Pengacara Agung Sedayu Group sebagai pengembang proyek PIK 2, Muannas Alaidid, menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui secara pasti tanah yang dimaksud. Menurutnya, banyak video hoaks yang diproduksi oleh buzzer di media sosial yang bertujuan membentuk opini publik dengan cara memviralkan konten yang belum terbukti kebenarannya.
Muannas menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melakukan pengurugan jika tanah tersebut belum lunas dan sah menjadi milik mereka. Ia juga menyoroti modus yang sering digunakan dalam kasus semacam ini, yakni menyebarkan fitnah melalui konten media sosial.
“Cara mereka ini seperti yang dilakukan oleh Joseph Goebbels, Menteri Propaganda Jerman. Kebohongan yang diulang-ulang diharapkan akan dianggap sebagai kebenaran nantinya,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa kelompok tersebut mengajak orang lain untuk membuat video yang kemudian diviralkan demi menciptakan opini tertentu di masyarakat.
“Dalam fitnah, tidak perlu repot-repot membuktikan. Mereka hanya perlu menyebarkan kebohongan secara masif,” tambahnya. (tim r24)
Editor: Imron Rosadi