SERANG, RADAR24NEWS.COM–Aksi bejat seorang pria berinisial IS (27), warga Desa Bendung, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, menggegerkan warga. Ia tega memperkosa seorang wanita muda yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas saat tidak sadarkan diri di pinggir sawah.
Tragisnya, korban yang berusia 30 tahun, warga Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang, diperkosa dalam kondisi tak berdaya. Beruntung, pelaku berhasil diamankan oleh warga setempat dan polisi dari Polsek Carenang.
Kronologi Kejadian
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, membenarkan insiden ini dan mengungkap bahwa tersangka telah ditahan. Peristiwa memilukan ini terjadi di jalan Kampung Salawe, Desa Mekar Sari, Kecamatan Binuang, pada Kamis (6/2/2025) sekitar pukul 20.30 WIB.
“Tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Serang setelah sebelumnya ditangkap oleh Polsek Carenang,” ujar AKBP Condro Sasongko didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Sabtu (8/2/2025).
Baca juga: Jalan Desa Samparwadi Serang Rusak Parah Selama 10 Tahun
Berdasarkan laporan kepolisian, insiden bermula saat pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Beat melintas di lokasi kejadian. Ia melihat sebuah motor yang mengalami kecelakaan dalam posisi terguling di pinggir jalan. Tak jauh dari motor tersebut, korban ditemukan tergeletak dalam keadaan tidak sadarkan diri.
Melihat situasi yang sepi dan minim pencahayaan, pelaku justru memanfaatkan keadaan. Alih-alih menolong, ia malah melampiaskan nafsu bejatnya dengan memperkosa korban.
Namun, aksi pelaku segera terhenti ketika seorang pengendara lain melintas dan melihat kejadian tersebut. Tanpa ragu, warga langsung mengamankan pelaku dan melaporkannya ke petugas Polsek Carenang.
Korban Mendapat Perawatan Intensif
Petugas kepolisian yang tiba di lokasi segera mengevakuasi korban ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan penanganan medis. Mengingat kondisinya yang masih kritis, korban kemudian dirujuk ke RS Bhayangkara untuk perawatan lebih lanjut.
“Saat ini, korban masih dirawat di RS Bhayangkara. Dari hasil visum, ditemukan luka lecet dengan pendarahan pada area sensitif serta memar di beberapa bagian tubuh, termasuk pelipis mata kanan dan kepala belakang telinga,” jelas Kapolres.
Hingga kini, korban belum dapat dimintai keterangan karena masih dalam kondisi tidak sadar. Pihak kepolisian dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap detail kejadian yang sebenarnya.
“Penyelidikan masih berlangsung, dan kami akan mendalami motif serta kronologi lengkap dari kejadian ini,” tambahnya.
Hukuman Berat Menanti Pelaku
Akibat perbuatannya, IS dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih waspada dan sigap dalam membantu korban kecelakaan, terutama di daerah yang minim penerangan dan jauh dari permukiman. (gus/imron)