TANGERANG, RADAR24NEWS.COM–Sebuah video dari akun TikTok bernama Aand Hanjaya mendadak menjadi perbincangan hangat. Dalam video tersebut, Aand mengungkapkan keluhannya terkait tarif parkir liar sebesar Rp20 ribu yang diminta di Jalan Garuda, Kelurahan Batujaya, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang. Padahal, ia hanya parkir sebentar di lokasi tersebut.
Viralnya video tersebut memancing reaksi warganet hingga akhirnya mendapat perhatian dari Polsek Batuceper. Menindaklanjuti laporan itu, polisi segera turun ke lokasi kejadian pada Senin (27/1/2025) dan mengamankan seseorang yang diduga menjadi pelaku pungutan liar.
“Setelah mendapatkan informasi, kami langsung bertindak cepat mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan pria bernama Soleh bin Kasman,” ujar Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanitreskrim) Polsek Batuceper, Iptu Eko Cahyono, pada Rabu (28/1/2025).
Lebih lanjut, Iptu Eko menegaskan bahwa segala bentuk pungutan liar di tempat umum akan mendapat tindakan tegas. Pihaknya juga akan terus melakukan patroli untuk menciptkan keamanan di lingkungan masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan memberikan sanksi yang sesuai dengan hukum, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan akibat praktik semacam ini,” tegasnya.
Permohonan Maaf Pembina Ormas BPPKB

Di sisi lain, pembina organisasi masyarakat (ormas) BPPKB, Mulyadi, turut memberikan klarifikasi terkait insiden tersebut. Ia menyatakan bahwa peristiwa itu terjadi akibat kesalahpahaman. Menurutnya, tarif parkir di lokasi tersebut sebenarnya tidak ditetapkan secara resmi, melainkan seikhlasnya.
“Kami meminta maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Kami juga berjanji akan membina anggota kami agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan,” ungkap Mulyadi. Pernyataan ini disampaikan sambil membacakan surat perjanjian di Mapolsek Batuceper.(yulia/imron)