KOTA SERANG, RADAR24NEWS.COM-Mobil Dinas milik Pemerintah Desa (Pemdes) Cihara, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak yang dikabarkan dipakai untuk transaksi narkoba jenis membuat bikin gempar media sosial (Medsos) di Provinsi Banten.
Berdasarkan video yang diterima radar24news.com, mobil berplat merah tersebut bernomor A 1265 N. Menanggapi hal ini, Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto membenarkan, mobil berplat merah bernomor A 1265 N dikendarai oleh pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial RM alias Agus Mpet. Namun pelaku tersebut berhasil melarikan diri saat disergap anggota Ditresnarkoba Polda Banten.
“Pelaku lari masuk ke permukiman warga, dan meninggalkan mobil berplat merah yang diketahui milik Pemdes Cihara Lebak,” kata Didik saat konfrensi pers di Mapolda Banten, Senin (13/2/2023).
Baca juga: Beras Oplosan Beredar di Banten, Polisi Bergerak Tangkap Tujuh Pengusaha
Awalnya, kata Didik, Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengamankan satu pelaku berinisial FR (20), warga Desa Cihara, Kabupaten Lebak di Lampu Merah Boru, Kecamatan Curuk, Kota Serang pada Jumat (10/2/2023). Dari tangan pelaku tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti (barbuk) sabu seberat 10,24 gram. Selanjutnya, pelaku dan barbuk tersebut dibawa ke Mapolda Banten untuk kepentingan pendalaman.
“Saat diminta keterangan di Mapolda Banten, pelaku berinisial FR ini mengaku bahwa sabu milik RM alias Agus Mpet. Jadi pelaku FR ini sebagai kurir,” terangnya.
Setelah mendapatkan keterangan tersebut, Ditresnarkoba Polda Banten langsung bergerak untuk melakukan pendalaman. Dan berhasil menemukan pelaku RM alias Agus Mpet melintas di Simpang Boru, Kecamatan Curug dengan mengendarai mobil dinas tersebut.
“Pelaku langsung kabur melihat keberadaan petugas, bahkan pelaku menabrak motor yang dikendarai seorang ibu. Petugas sudah berusaha memberi peringatan dengan tembakan ke udara, namun pelaku tetap tancap gas,” tuturnya.
Sementara kepada pelaku FR yang berhasil diamankan, polisi menjerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sementara untuk tersangka RM alias Agus Mpet, polisi sudah menetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Distresnarkoba Polda Banten masih memburu tersangka RM alias Agus Mpet, dan sudah ditetapkan sebagai DPO,” pungkasnya.
Reporter: Samsul Ma’arif
Editor: Imron Rosadi