KABUPATEN TANGERANG, RADAR24NEWS.COM-Dewan Rapat Pengupahan (RDP) Kabupaten Tangerang menghasilkan kabar menggembirkan untuk para buruh. Itu karena hasil pembahasan tim lintas sektoran menyepakati bahwa Upah Minimun Kabupaten (UMK) diusulkan naik Rp316.463 atau 7,48 persen dari nominal UMK tahun ini.
“UMK Kabupaten Tangerang diusulkan naik 7,48 persen. Kenaikanya setara Rp316.463,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono berdasarkan keterangan tertulis diterima radar24news.com, Rabu (30/11/2022).
Baca juga: Bupati Tangerang Kucurkan Bantuan Rp1 Miliar Untuk Korban Gempa Cianjur
Perlu diketahui, kata Rudi, setiap tahun usulan UMK dibahas dan diputusan oleh dewan pengupahan. Tim ini terdiri dari unsur serikat pekerja atau buruh, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Menurut Rudi, rapat pembahasan itu berjalan perdebatan. Namun menghasilkan keputusan yang bulat.
“Semua tim sepakat, meski pun pembahasan berjalan dari awal penuh perdebatan hukum ketenagakerjaan,” jelasnya.
Menurutnya, keputusan usulan UMK Kabupaten Tangerang 2023 ini belum final. Sebab, usulan ini akan dilaporkan kepada Bupati Tangerang dan Geburnur Banten. Selanjutnya, Gubernur Banten memutuskan terkait UMK tersebut.
“Seger akita laporkan hasil ini kepada pak Bupati dan Gubernur, nanti diterima atau tidak usulan diputuskan oleh Gubernur Banten. Itu pertaurannya,” tutupnya.
Diketahui, UMK Kabupaten Tangerang setiap tahun mengalami kenaikan. UMK Kabupaten Tangerang tahun 2022 naik menjadi 4.230.792,65. Jika usulan diterima Gubernur Banten, UMK Kabupaten Tangerang tahun 2023 naik menjadi Rp 4.547.255,94. (lan/gus)