SEMARANG, RADAR24NEWS.COM–Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menerima titipan uang senilai Rp 4,5 miliar terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan sewa Plasa Klaten. Uang tersebut diserahkan oleh PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS) di Kantor Kejati Jateng, Kota Semarang, pada Rabu (19/2/2025).
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya, mengatakan bahwa uang yang dititipkan merupakan hasil penyewaan tanpa dasar perikatan yang jelas.
“Kemarin, kami menerima titipan uang Rp4,5 miliar dari pihak PT Matahari Makmur Sejahtera telah menitipkan uang senilai Rp 4,5 miliar. Uang ini kemudian akan disita oleh penyidik sebagai bagian dari proses hukum dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan sewa Plasa Klaten tahun 2019-2023,” ujar Lukas, Kamis (20/2/2025).
Awal Mula Kasus Dugaan Korupsi Plasa Klaten
Kasus ini bermula dari aset tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten berdasarkan sertifikat Hak Pengelolaan No.1 GS:5265/1992 seluas 22.348 meter persegi. Pada tahun 1989, aset tersebut digunakan untuk mendirikan Plasa Klaten oleh PT Inti Griya Prima Sakti (IGPS) berdasarkan perjanjian kerjasama dengan Pemkab Klaten selama 25 tahun, yang berakhir pada 22 April 2018.
Setelah masa perjanjian berakhir, tanah dan bangunan Plasa Klaten kembali menjadi milik Pemkab Klaten. Namun, dalam kurun waktu 2019-2022, pengelolaan Plasa Klaten dilakukan tanpa perjanjian yang sah. Seharusnya, pengelolaan dilakukan melalui lelang terbuka dan diikat dengan perjanjian kerjasama. Namun, Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (DKUKMP) Kabupaten Klaten saat itu justru menunjuk Fery Sanjaya dari PT MMS secara lisan.
“Alih-alih melalui prosedur resmi, pengelolaan Plasa Klaten malah dilakukan secara lisan oleh kepala dinas saat itu. Selanjutnya, SR menyewakan kembali kepada pihak ketiga seperti PT Matahari Department Store, PT Pesona Klaten Persada (PKP), dan PT MPP,” ungkap Lukas.
Baca juga: Tersangkut Kasus Hukum, Dua Pejabat Kota Serang Diberhentikan Sementara
Akibat tindakan tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp 9,1 miliar. Rinciannya, PT PKP merugikan negara sebesar Rp 4,7 miliar, sementara PT MMS sebesar Rp 4,5 miliar.
Penyidikan Berlanjut, Belum Ada Tersangka
Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan. Kejati Jateng belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
“Kami masih mendalami kasus ini. Belum ada tersangka yang ditetapkan karena masih dalam proses penyidikan,” kata Lukas.
Namun, penyidikan mengalami kendala karena salah satu pihak yang terlibat, yakni mantan Kepala Dinas DKUKMP berinisial BS yang memberikan izin pengelolaan telah meninggal dunia.
“Kami mengalami kesulitan dalam pendalaman karena yang bersangkutan sudah meninggal. Tapi, proses hukum tetap berjalan,” tegasnya.
Kejati Jateng memastikan akan terus mengusut kasus ini demi menyelamatkan keuangan negara dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi pengelolaan sewa Plasa Klaten.
Penulis: Tim R24
Editor: Imron Rosadi